Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BANDUNG NOMOR 1538/PDT.G/2014/PA BADG MENGENAI PUTUSAN VERSTEK GUGATAN CERAI BERDASARKAN HEIRZEIN INLANDSCH REGLEMENT DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM


Negara Indonesia adalah Negara Hukum, yang berlaku untuk mengikat
dan mengatur masyarakat dengan sistem peraturan yang tersusun demi

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    066/2017066/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    066/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xi, 64 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    066/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Negara Indonesia adalah Negara Hukum, yang berlaku untuk mengikat
    dan mengatur masyarakat dengan sistem peraturan yang tersusun demi
    melindungi kepentingan manusia didalam masyarakat. Salah satu tujuan
    perkawinan adalah ikatan batin dan kekal namun pada praktiknya pasangan
    suami istri terkadang terkendala masalah yang tidak bisa diselesaikan dengan
    baik dan berakibat perceraian. Perceraian merupakan salah satu bubarnya
    perkawinan, yang memiliki pengertian putusnya perkawinan antara suami istri
    dengan keputusan pengadilan. Dalam persidangan perceraian sering kali
    pihak tergugat tidak datang dan putusan dijatuhkan secara verstek. Putusan
    verstek merupakan putusan yang diberikan oleh hakim tanpa kehadiran
    tergugat, sekalipun sudah dipanggil dengan patut. Hakim memiliki
    kewenangan untuk memutus perkara tanpa kehadiran tergugat, jika tergugat
    tidak hadir untuk memenuhi panggilan persidangan. Sebelum memutus
    perkara secara verstek, hakim diwajibkan untuk mengutamakan rasa
    keadilan.
    Adapun yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah
    apakah putusan verstek Pengadilan Agama Bandung Nomor
    1538/PDT.G/20140PA BADG sudah tepat dengan pasal 125 HIR dan
    Kompilasi Hukum Islam.
    Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa tergugat yang telah
    dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak
    hadir, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat dengan verstek sesuai
    dengan pasal 125 HIR dan gugatan cerai tersebut telah memenuhi alasan
    perceraian yang diatur dalam pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi