Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENCIPTA KOREOGRAFI DALAM GERAKAN SENAM YANG DIEKSPLOITASI OLEH PIHAK LAIN DIKAITKAN DENGAN HAK MORAL DAN HAK EKONOMI BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA


Di Indonesia ditemui para pihak yang melakukan eksploitasi
terhadap karya cipta koreografi, salah satunya eksploitasi koreografi
senam ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    063/2017063/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    063/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    viii, 85 hal, 30 Cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    063/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Di Indonesia ditemui para pihak yang melakukan eksploitasi
    terhadap karya cipta koreografi, salah satunya eksploitasi koreografi
    senam yang dilakukan oleh salah satu instruktur senam tanpa izin
    pencipta yang sudah jelas merupakan suatu pelanggaran hak cipta. Salah
    satunya adalah kasus yang sedang berjalan antara Roy Tobing dengan
    Minati Atmanegara. Roy Tobing menuding Minati telah menggunakan
    gerakan senam yang ia ciptakan, sehingga menimbulkan kerugian hak
    ekonomi dan hak moral. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan sejauh
    mana keaslian koreografi dalam gerakan senam dikaitkan dengan hak
    moral dalam perspektif Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang
    Hak Cipta dan untuk menetukan pelindungan hukum bagi pencipta
    terhadap gerakan senamnya yang di eksploitasi oleh pihak lain dikaitkan
    dengan Hak Ekonomi berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
    2014 Tentang Hak Cipta.
    Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dengan
    metode deksriptif analisis, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan
    cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka dengan
    menjalankan dua tahap penelitian, yaitu penelitian kepustakaan dan
    didampingi dengan penelitian lapangan. Data primer didapatkan melalui
    pengumpulan bahan dari beberapa narasumber, yaitu pemilik studio
    senam Primadona di Jakarta. Data-data kemudian ini kemudian diolah dan
    dianalisis secara normatif kualitatif, yaitu metode yang menganalisis datadata
    yang diperoleh secara kualitatif untuk menemukan kejelasan atas
    pokok permasalahan.
    Hasil penelitian menunjukan syarat keaslian koreografi dalam
    gerakan senam itu harus memenuhi prinsip orisinalitas, sehingga karya
    ciptanya mendapatkan pelindungan hukum salah satunya hak moral yang
    melekat pada penciptanya sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor
    28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Bentuk pelindungan hukum dalam
    gerakan senam adalah melekatnya hak ekonomi kepada penciptanya
    sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang
    Hak Cipta. Bagi pihak yang merasa karya ciptanya dieksploitasi oleh pihak
    lain, maka dapat melakukan tindakan hukum yaitu non litigasi dan litigasi.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi