Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP PEKERJA DI PT MEGARIA MAS SENTOSA TERKAIT PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA NO 4 TAHUN 1994 TENTANG TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN BAGI PEKERJA DI PERUSAHAAN


Masalah Tunjangan Hari Raya sering kali muncul hampir tiap tahun
menjelang hari raya Idul fitri dan menimbulkan berbagai macam persoalan

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    060/2017060/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    060/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xi, 89 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    060/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Masalah Tunjangan Hari Raya sering kali muncul hampir tiap tahun
    menjelang hari raya Idul fitri dan menimbulkan berbagai macam persoalan
    khususnya dikalangan buruh karena memang masih banyak pekerja yang
    tidak mendapatkan tunjangan hari raya, atau apabila mendapatkannya
    tidak sesuai dengan apa yang semestinya menjadi haknya dan masalah
    lain yang terjadi adalah masih banyak pekerja yang menerima tidak sesuai
    dengan aturan besaran tunjangan hari raya yang diberikan oleh
    pengusaha. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan
    memahami perlindungan hak pekerja terkait pembayaran tunjangan hari
    raya dan untuk mengetahui dan memahami cara penyelesaian
    perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha di PT
    Megaria Mas Sentosa.
    Metode pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah
    metode yuridis normatif, yaitu penelitian yang menggunakan sumber data
    sekunder sebagai sumber data utama yang didasarkan pada peraturan
    perundang-undangan.
    Dalam penulisan skripsi dapat disimpulkan bahwa Pemasalahan
    tunjangan hari raya tidak didukung oleh materi hukum yang kuat. UndangUndang
    No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak menjelaskan
    secara terperinci mengenai tunjangan hari raya, sehingga dasar hukum
    yang menjadi acuan dalam perlindungan dan penegakan hukum
    mengenai permasalahan tunjangan hari raya adalah Peraturan Menteri
    Tenaga Kerja No PER-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari raya
    Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Permenaker tersebut
    mengakomodir diberikannya sanksi kepada pengusaha yang melanggar
    ketentuan tersebut hal ini berdasarkan Pasal 59 ayat (1) jo. Pasal 59 ayat
    (2) Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan yaitu
    sanksi administratif dikenakan kepada pengusaha yang tidak membayar
    tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi