Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

HAK WARIS SUAMI TERHADAP HARTA ISTRI BERADAT MINANGKABAU YANG TELAH MENINGGAL YANG TIDAK MEMILIKI ANAK DITINJAU DARI HUKUM ADAT MINANGKABAU DAN HUKUM ISLAM


Pembagian kewarisan atas harta pencaharian Minangkabau pada
saat ini sudah dipengaruhi oleh Hukum Islam yang pengaturan tentang

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    058/2017058/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    058/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    x, 98 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    058/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Pembagian kewarisan atas harta pencaharian Minangkabau pada
    saat ini sudah dipengaruhi oleh Hukum Islam yang pengaturan tentang
    pembagiannya dikenal dengan hukum Faraidh. Cara pembagian warisan
    atas harta pencaharian ini yang dibagi secara Hukum Islam tentu berbeda
    dengan sistem kekerabatan masyarakat Minangkabau yang menarik garis
    keturunannya secara Matrilineal atau berdasarkan garis keturunan
    ibu.Pembagian Harta Pencaharian dan Hibah dalam Masyarakat
    Minangkabau terdapat dalam Kasus Mimi Khairati yang beradat
    Minangkabau dengan Rizki Sikumbang. Hal ini menjelaskan bagaimana
    perbedaan pembagian waris dalam Masyarakat Minangkabau.
    Metode Penelitian yang digunakan bersifat dekriptif analitis, yang
    memberikan gambaran secara menyeluruh dan sistematis melalui suatu
    proses analisis dengan menggunakan peraturan hukum, asas hukum, dan
    pengertian hukum serta menggunakan pendekatan yuridis kualitatif
    dengan mencari hukum yang hidup di masyarakat. Perolehan data
    dilakukan melalui studi kepustakaan yaitu teknik pengumpulan data
    dengan memanfaatkan berbagai literatur yang dapat memberikan
    landasan teori dengan masalah yang dibahas.
    Hasil dari penelitian menyimpulkan bahwa pewarisan suami terhadap
    harta istri beradat Minangkabau yang telah meninggal dan tidak memiliki
    keturunan diselesaikan menurut Hukum Adat Minangkabau dan dalam
    Pasal 96 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam sedangkan pengaturan Harta
    Suarang dan Hibah diatur dalam Pasal 86, Pasal 87 ayat (1) dan (2)
    Kompilasi Hukum Islam. Penyelesaian sengketa dalam pewarisan seperti
    ini terlebih dahulu mengupayakan musyawarah dan kesepakatan antara
    ahli waris dalam wadah Lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN), apabila
    tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak maka Pengadilan
    Agama atau Pengadilan Negeri merupakan jalan selanjutnya yang dapat
    ditempuh oleh kedua belah pihak demi mendapatkan putusan hukum yang
    tetap.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi