
Skripsi
HAK WARIS SUAMI TERHADAP HARTA ISTRI BERADAT MINANGKABAU YANG TELAH MENINGGAL YANG TIDAK MEMILIKI ANAK DITINJAU DARI HUKUM ADAT MINANGKABAU DAN HUKUM ISLAM
Pembagian kewarisan atas harta pencaharian Minangkabau pada
saat ini sudah dipengaruhi oleh Hukum Islam yang pengaturan tentang
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 058/2017 058/2017 Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH Unpad Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 058/2017Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung., 2017 Deskripsi Fisik x, 98 hal, 30 cm.Bahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 058/2017Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Pembagian kewarisan atas harta pencaharian Minangkabau pada
saat ini sudah dipengaruhi oleh Hukum Islam yang pengaturan tentang
pembagiannya dikenal dengan hukum Faraidh. Cara pembagian warisan
atas harta pencaharian ini yang dibagi secara Hukum Islam tentu berbeda
dengan sistem kekerabatan masyarakat Minangkabau yang menarik garis
keturunannya secara Matrilineal atau berdasarkan garis keturunan
ibu.Pembagian Harta Pencaharian dan Hibah dalam Masyarakat
Minangkabau terdapat dalam Kasus Mimi Khairati yang beradat
Minangkabau dengan Rizki Sikumbang. Hal ini menjelaskan bagaimana
perbedaan pembagian waris dalam Masyarakat Minangkabau.
Metode Penelitian yang digunakan bersifat dekriptif analitis, yang
memberikan gambaran secara menyeluruh dan sistematis melalui suatu
proses analisis dengan menggunakan peraturan hukum, asas hukum, dan
pengertian hukum serta menggunakan pendekatan yuridis kualitatif
dengan mencari hukum yang hidup di masyarakat. Perolehan data
dilakukan melalui studi kepustakaan yaitu teknik pengumpulan data
dengan memanfaatkan berbagai literatur yang dapat memberikan
landasan teori dengan masalah yang dibahas.
Hasil dari penelitian menyimpulkan bahwa pewarisan suami terhadap
harta istri beradat Minangkabau yang telah meninggal dan tidak memiliki
keturunan diselesaikan menurut Hukum Adat Minangkabau dan dalam
Pasal 96 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam sedangkan pengaturan Harta
Suarang dan Hibah diatur dalam Pasal 86, Pasal 87 ayat (1) dan (2)
Kompilasi Hukum Islam. Penyelesaian sengketa dalam pewarisan seperti
ini terlebih dahulu mengupayakan musyawarah dan kesepakatan antara
ahli waris dalam wadah Lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN), apabila
tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak maka Pengadilan
Agama atau Pengadilan Negeri merupakan jalan selanjutnya yang dapat
ditempuh oleh kedua belah pihak demi mendapatkan putusan hukum yang
tetap. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






