Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TINJAUAN TERHADAP KEABSAHAN PERBUATAN QURBAN ONLINE MENURUT HUKUM ISLAM DIKAITKAN DENGAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 114/PERMENTAN/PD.410/9/2014 TENTANG PEMOTONGAN HEWAN QURBAN DAN UNDANG-UNDANG NO.11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK


Qurban adalah ternak yang disembelih dengan tujuan mendekatkan diri kepada
Allah sebagai sang pencipta. Hukum ibadah qurban adalah sunnah ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    057/2017057/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    057/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xii, 128 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    057/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Qurban adalah ternak yang disembelih dengan tujuan mendekatkan diri kepada
    Allah sebagai sang pencipta. Hukum ibadah qurban adalah sunnah muakkadah atau
    sunnah yang sangat ditekankan bagi umat muslim yang mampu atau memiliki harta
    yang cukup untuk membeli hewan qurban. Ibadah qurban sendiri dilaksanakan setelah
    shalat sunnah Idul Adha sampai hari Tasyriq. Keadaan ekonomi umat muslim di suatu
    daerah menjadi faktor banyak atau sedikitnya hewan qurban yang akan disembelih,
    memungkinkan tidak meratanya pembagian hewan qurban. Larangan menyimpan
    daging qurban lebih dari tiga hari dan melihat kebutuhan akan daging hewan qurban di
    daerah lain, maka diperbolehkan memindahkan penyembelihan qurban ke daerah lain
    dimana banyak umat muslim yang lebih membutuhkan atau suatu negara yang sedang
    dilanda konflik perang. Berkembangnya transaksi online di Indonesia memunculkan
    kegiatan qurban online, dimana dalam melakukan transaksi pihak penjual dan pembeli
    tidak dipertemukan secara langsung. Shahibul qurban dapat memesan qurban secara
    online kepada salah satu lembaga yang telah berpengalaman melaksanakan kegiatan
    tersebut. Setelah Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
    Elektronik diterbitkan, maka keabsahan suatu perjanjian elektronik harus memenuhi
    kriteria Pasal 18 UU ITE. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa keabsahan
    kegiatan qurban online yang dilakukan oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT)
    menurut Hukum Islam, Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No.
    114/PERMENTAN/PD.410/9/2014 dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang
    Informasi dan Transaksi Elektronik.
    Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis
    dengan menggambarkan peraturan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum
    dan pelaksanaan hukum posiif yang menyangkut permasalahan yang akan dibahas.
    Hasil penelitian ini diketahui bahwa, sah hukumnya pelaksanaan qurban online, karena
    sesuai dengan syarat dan rukun qurban, Pasal 21 huruf f dan Pasal 24 Peraturan
    Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 114/PERMENTAN/PD.410/9/2014, dan Pasal
    18 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
    yang pada praktiknya tidak ada keluhan dari shahibul qurban dan yang dilakukan oleh
    ACT sejak tahun 2011 M/ 1432 H terkait dengan pelaksanaan qurban online tersebut.
    Dari tahun ke tahun pelaksanaan qurban online menunjukkan peningkatan jumlah
    peserta qurban online. Artinya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap qurban online
    terus meningkat.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi