Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BOJONEGORO NO.1679/PDT.G/2012/ PA.BJN TENTANG PERMOHONAN IZIN PENJATUHAN TALAK DENGAN ALASAN KAWIN PAKSA DITINJAU BERDASARKAN UNDANG- UNDANG NO.1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN BERDASARKAN HUKUM ISLAM


Perkawinan merupakan suatu perjanjian yang suci dan kuat yang
dilakukan untuk mencapai tujuan dari perkawinan yang tercantum dalam

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    051/2017051/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    051/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiv, 75 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    051/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Perkawinan merupakan suatu perjanjian yang suci dan kuat yang
    dilakukan untuk mencapai tujuan dari perkawinan yang tercantum dalam
    peraturan perundang-undangan maupun agama yang dianut oleh suami
    dan isteri tersebut. Setiap perkawinan dapat putus karena kematian
    maupun perceraian dan setiap terjadi putusnya perkawinan baik karena
    kematian maupun perceraian terdapat akibat-akibat bagi pihak yang
    dtinggalkan. Perkawinan harus dengan persetujuan, berdasarkan uraian
    diatas peneliti akan menganalisis Putusan Pengadilan Agama Bojonegoro
    No.1679/Pdt.G/2012/PA.Bjn alasan kawin paksa tersebut yang dijadikan
    alasan terjadinya perceraian. Dalam putusan nya hakim
    mempertimbangkan regulasi perkawinan di Indonesia diatur dalam
    Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Instruksi
    Presiden No.1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum
    Islam dan Al-Quran.
    Metode penelitian lebih ditekankan pada metode penelitian kualitatif
    melalui studi kepustakaan berupa kaidah-kaidah hukum maupun teori
    dalam ilmu hukum serta Putusan Pengadilan Agama Bojonegoro
    No.1675/Pdt.G/2012/PA.Bjn yang dianalisis berdasarkan peraturan
    perundang-undangan yang berlaku seara yuridis dan normatif.
    Hasil penelitian menunjukan bahwa perkawinan paksa tidak dapat
    dijadikan sebagai alasan terjadinya sebuah perceraian melainkan akibat
    dari adanya kawin paksa tersebut yang menyebabkan perselisihan terus
    menerus yang menyebabkan rumah tangga tersebut tidak dipertahankan
    lagi yang dapat menjadi alasan terjadinya perceraian, hal ini terdapat
    dalam pasal 39 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
    Perkawinan, jo. Pasal 116 Kopilasi Hukum Islam. Putusan Pengadilan
    Agama Bojonegoro No.1675/Pdt.G/2012/PA.Bjn tentang permohonan izin
    penjatuhan talak dengan alasan kawin paksa telah sesuai dengan
    Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Hukum
    Islam.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi