
Skripsi
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BOJONEGORO NO.1679/PDT.G/2012/ PA.BJN TENTANG PERMOHONAN IZIN PENJATUHAN TALAK DENGAN ALASAN KAWIN PAKSA DITINJAU BERDASARKAN UNDANG- UNDANG NO.1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN BERDASARKAN HUKUM ISLAM
Perkawinan merupakan suatu perjanjian yang suci dan kuat yang
dilakukan untuk mencapai tujuan dari perkawinan yang tercantum dalam
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 051/2017 051/2017 Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH Unpad Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 051/2017Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung., 2017 Deskripsi Fisik xiv, 75 hal, 30 cm.Bahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 051/2017Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Perkawinan merupakan suatu perjanjian yang suci dan kuat yang
dilakukan untuk mencapai tujuan dari perkawinan yang tercantum dalam
peraturan perundang-undangan maupun agama yang dianut oleh suami
dan isteri tersebut. Setiap perkawinan dapat putus karena kematian
maupun perceraian dan setiap terjadi putusnya perkawinan baik karena
kematian maupun perceraian terdapat akibat-akibat bagi pihak yang
dtinggalkan. Perkawinan harus dengan persetujuan, berdasarkan uraian
diatas peneliti akan menganalisis Putusan Pengadilan Agama Bojonegoro
No.1679/Pdt.G/2012/PA.Bjn alasan kawin paksa tersebut yang dijadikan
alasan terjadinya perceraian. Dalam putusan nya hakim
mempertimbangkan regulasi perkawinan di Indonesia diatur dalam
Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Instruksi
Presiden No.1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum
Islam dan Al-Quran.
Metode penelitian lebih ditekankan pada metode penelitian kualitatif
melalui studi kepustakaan berupa kaidah-kaidah hukum maupun teori
dalam ilmu hukum serta Putusan Pengadilan Agama Bojonegoro
No.1675/Pdt.G/2012/PA.Bjn yang dianalisis berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku seara yuridis dan normatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa perkawinan paksa tidak dapat
dijadikan sebagai alasan terjadinya sebuah perceraian melainkan akibat
dari adanya kawin paksa tersebut yang menyebabkan perselisihan terus
menerus yang menyebabkan rumah tangga tersebut tidak dipertahankan
lagi yang dapat menjadi alasan terjadinya perceraian, hal ini terdapat
dalam pasal 39 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan, jo. Pasal 116 Kopilasi Hukum Islam. Putusan Pengadilan
Agama Bojonegoro No.1675/Pdt.G/2012/PA.Bjn tentang permohonan izin
penjatuhan talak dengan alasan kawin paksa telah sesuai dengan
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Hukum
Islam. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






