Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

FUNGSI OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM HAL PENGAWASAN TERHADAP PERUSAHAAN INVESTASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN


Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga pengawas sektor jasa
keuangan yang didirikan berdasarkan Undang-Undang No. 21 tahun 2011
Tentang ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    046/2017046/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    046/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiii, 106 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    046/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga pengawas sektor jasa
    keuangan yang didirikan berdasarkan Undang-Undang No. 21 tahun 2011
    Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Perlunya pengawasan terhadap
    perusahaan investasi adalah bentuk perlindungan yang diberikan oleh
    Otoritas Jasa Keuangan terhadap masyarakat yang telah menanamkan
    modalnya. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan
    mendapatkan gambarkan bagaimana mekanisme pengawasan Otoritas
    Jasa Keuangan terhadap perusahaan investasi yang tidak memiliki izin
    lembaga keuangan non bank serta Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam
    pencegahan dan penanggulanganya.
    Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif empiris
    dengan spesifikasi penelitian secara deskriptif analitis yang mempelajari
    dan meneliti mengenai mekanisme pengawasan serta pencegahan dan
    penanggulangan oleh OJK terhadap perusahaan investasi yang tidak
    memiliki izin usaha lembaga keuangan non bank dikaitkan dengan teoriteori
    tentang pengawasan serta penerapannya dalam praktik.
    Berdasarkan analisis dapat disimpulkan bahwa mekanisme
    pengawasan OJK terhadap perusahaan investasi yang tidak memiliki izin
    usaha harus didasarkan oleh peraturan teknis yang lebih tinggi untuk
    menunjang pengawasan internal dan eksternal. Departemen Edukasi dan
    Perlindungan Konsumen juga harus menambah sumber daya manusianya
    untuk dapat menangani pengaduan konsumen serta tercapainya literasi
    keuangan nasional dan tidak hanya kepada pihak tertentu. Kerjasama
    terintegrasi antara OJK dengan PPATK selayaknya diperluas untuk
    menunjang pengawasan alur pendanaan dan transaksi melalui bank
    sehingga dapat diketahui adanya penghimpunan dana oleh Lembaga
    Keuangan Non Bank. Satgas waspada investasi dan departemen LKNB
    juga harus memiliki koordinasi yang jelas terhadap tugas pengawasan dan
    pertanggung jawaban hasil analisis yang telah diperoleh dilapangan untuk
    dilakukanya suatu tindakan terhadap LKNB yang melakukan pelanggaran
    hukum dan juga dibutuhkanya harmonisasi peraturan perundang-undangan
    agar tidak terjadinya tumpang tindih pengawasan.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi