Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

STUDI KASUS PUTUSAN MA RI NO. 786 K/PID/ 2015 TENTANG PENJATUHAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA MYXE ZUL JANOVA MENGENAI PERLUASAN MAKNA “DENGAN ANCAMAN KEKERASAN MEMAKSA PEREMPUAN UNTUK BERSETUBUH DENGANNYA” DALAM TINDAK PIDANA PERKOSAAN (PASAL 285 KUHP)


Pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan MA RI No.786 K/PID/ 2015
terhadap terdakwa Myxe Zul Janova. untuk tidak mengikuti pemaknaan klasik

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    044/2017044/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    044/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xvii, 160 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    044/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan MA RI No.786 K/PID/ 2015
    terhadap terdakwa Myxe Zul Janova. untuk tidak mengikuti pemaknaan klasik
    terhadap Pasal 285 KUHP, yang utamanya Majelis Hakim telah memperluas
    makna unsur ancaman kekerasan dengan memasukan perbuatan bujuk rayu yang
    diambil dari perkembangan norma dalam UU Perlindungan Anak. Hal ini
    menimbulkan pertanyaan apakah tepat penafsiran hukum yang digunakan oleh
    Hakim dalam Putusan MA Nomor 786 K/Pid/2015 dengan memperluas makna
    ancaman kekerasan pada pasal 285 KUHP termasuk di dalamnya perbuatan
    bujuk rayu dengan janji palsu dan apakah Putusan MA Nomor 786 K/Pid/2015
    atas terdakwa Myxe Zul Janova telah tepat jika ditinjau dari perspektif kepastian
    hukum dan keadilan.
    Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan
    pendekatan yuridis normatif yaitu dengan mendasarkan kepada data yang
    diperoleh dari hasil studi kepustakaan dengan spesifikasi penelitian deskriptif
    analitis.
    Hasil dalam penelitian ini menunjukkan bahwa, penafsiran hukum yang
    dilakukan oleh Majelis Hakim yang khususnya memasukan bujuk rayu sebagai
    perluasan makna dari unsur ancaman kekerasan pada pasal 285 KUHP yang
    diambilnya dari perkembangan norma dalam UU Perlindungan Anak dapat
    dianggap tidak tepat. Majelis Hakim yang menjatuhkan pidana terhadap terdakwa
    dengan memasukan bujuk rayu sebagai ancaman kekerasan dalam unsur pasal
    285 KUHP dapat dianggap telah menimbulkan ketidakpastian hukum karena
    menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tanpa mendasarkan kepada aturan tertulis,
    hal ini pun dapat menimbulkan ketidakadilan bagi terdakwa. Namun secara
    viktimologis, putusan ini telah menempatkan korban dalam posisi yang lebih adil
    dalam sistem peradilan pidana. Dari sudut pandang lain, kesepakatan kedua belah
    pihak untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan telah sejalan dengan keadilan
    restoratif, yaitu melaraskan kembali harmonisasi antara korban, pelaku serta
    masyarakat.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi