Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

KEKEBALAN PENGACARA TRIBUNAL PIDANA INTERNASIONAL UNTUK RWANDA (INTERNATIONAL CRIMINAL TRIBUNAL FOR RWANDA) DALAM HAL PENANGKAPAN PETER ERLINDER DI RWANDA DIKAITKAN DENGAN CONVENTION ON THE PRIVILEGES AND IMMUNITIES OF THE UNITED NATIONS 1946


Individu-individu yang bekerja sebagai tim defense ICTR memiliki
posisi yang belum jelas dalam hal hak-hak istimewa dan kekebalan Tribunal.

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    040/2017040/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    040/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    x, 83 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    040/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Individu-individu yang bekerja sebagai tim defense ICTR memiliki
    posisi yang belum jelas dalam hal hak-hak istimewa dan kekebalan Tribunal.
    Keistimewaan dan kekebalan yang diberikan pada pejabat ICTR berada
    dalam yurisdiksi PBB di bawah Resolusi Dewan Keamanan No. 955. Tidak
    seperti hakim, jaksa, panitera dan staff-staffnya, defense ICTR tidak
    disebutkan dalam Pasal 29 Statuta Tribunal mengenai subjek yang diberikan
    hak-hak istimewa dan kekebalan. Tidak adanya pengakuan dan penegasan
    dari ICTR tersebut mengganggu peran defense dalam memenuhi fungsinya
    secara efektif dan independen karena bersinggungan dengan keamanan dan
    keselamatan pribadi mereka. Lalu setiap Negara juga berkewajiban untuk
    menghormati hak-hak istimewa dan kekebalan yang diberikan kepada setiap
    utusan PBB.
    Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang
    menitikberatkan pada data sekunder dan data kepustakaan sebagai sumber
    utama serta hukum positif yang berlaku. Selain itu juga menghubungkan data
    sekunder dengan objek penelitian dan dibantu dengan teori-teori kekebalan
    PBB dan tanggung jawab negara terkait kasus di atas.
    Setelah melakukan penelitian maka PBB memungkinkan
    mempercayakan pelaksanaan misi mereka kepada orang-orang yang tidak
    memiliki status resmi dari PBB dan mereka diperlakukan sebagai experts dan
    berhak menikmati kekebalan fungsional PBB berdasarkan Section 22
    General Convention dalam melaksanakan fungsi independen mereka..
    Negara bertanggung jawab apabila melanggar kewajibannya untuk
    menghormati kekebalan yang diberikan kepada utusan PBB di atas sesuai
    dengan ketentuan-ketentuan ILC Articles on Responsibility of States for
    Internationally Wrongful Acts 2001.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi