Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

AKIBAT HUKUM PENERBITAN SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN PADA KAWASAN LINDUNG DIKAITKAN DENGAN PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA BANDUNG


Masalah pertanahan pada umumnya lahir karena meningkatnya
kebutuhan atas tanah, antara lain untuk kebutuhan pembangunan dan
kehidupan ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    039/2017039/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    039/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xi, 118 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    039/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Masalah pertanahan pada umumnya lahir karena meningkatnya
    kebutuhan atas tanah, antara lain untuk kebutuhan pembangunan dan
    kehidupan manusia. Maraknya pembangunan gedung-gedung pencakar
    langit di kawasan Bandung Utara perlu mendapat perhatian mengenai
    proses pengurusan hak atas tanahnya dan juga perizinannya. Penerbitan
    sertifikat hak guna bangunan mengindikasikan pembangunan gedung
    pencakar langit di kawasan Bandung Utara tentunya akan menimbulkan
    dampak yang sangat besar khususnya terhadap kondisi lingkungan.
    Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang
    Wilayah Kota Bandung lah yang menjembatani permasalahan terkait
    pembangunan gedung-gedung pencakar langit di kawasan Bandung Utara
    yang mewajibkan semua pembangunan haruslah berdasarkan Peraturan
    tersebut.
    Metode penelitian yang digunakan penulis untuk menjawab
    pertanyaan dalam tugas akhir ini adalah metode penelitian yuridis normatif
    dengan melakukan penelitian kepustakaan dan data sekunder yang
    berkaitan dengan regulasi mengenai Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun
    2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung khususnya
    penerbitan hak guna bangunan di kawasan lindung.
    Pihak BPN yang menerbitkan sertifikat dapat dikenai sanksi
    administrasi, perdata maupun sanksi pidana sesuai dengan Peraturan
    Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
    Kota Bandung dan Undang-undang Penataan Ruang. Masyarakat pun
    dapat melakukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara terkait
    pembangunan di kawasan Bandung Utara yang apabila gugatan
    masyarakat dikabulkan akan berujung pada pembatalan sertifikat yang
    telah diterbitkan oleh BPN. Jadi dalam penerbitan sertifikat hak guna
    bangunan pihak BPN harus tetap mengacu pada Peraturan Daerah
    Nomor 18 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
    Bandung.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi