Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

ASPEK HUKUM HAK LABUH SATELIT KOMERSIAL BAGI KEPENTINGAN KEDAULATAN DAN INDUSTRI TELEKOMUNIKASI REPUBLIK INDONESIA MENURUT REGULASI INTERNATIONAL TELECOMMUNICATION UNION DAN HUKUM TELEKOMUNIKASI INDONESIA


Hak Labuh satelit merupakan hak yang diberikan oleh Direktur
Jendral atas nama menteri kepada penyelenggara telekomunikasi atau
lembaga ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    038/2017038/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    038/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xi, 101 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    038/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Hak Labuh satelit merupakan hak yang diberikan oleh Direktur
    Jendral atas nama menteri kepada penyelenggara telekomunikasi atau
    lembaga penyiaran berlangganan dalam rangka bekerja sama dengan
    penyelenggara telekomunikasi asing. Di Indonesia untuk sebuah satelit
    asing dapat memperoleh hak labuh tersebut, harus memenuhi tiga syarat
    yaitu: complete coordination, harmful interference, dan prinsip resiprokal.
    Penggunaan satelit asing bukan menjadi hal yang baru untuk membantu
    memenuhi kebutuhan telekomunikasi yang terus berkembang di
    Indonesia. Namun penggunaan satelit asing tersebut tentu memberikan
    dampak pada kedaulatan serta industri telekomunikasi itu sendiri.
    Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa pemberian hak labuh di
    Indonesia dikaitkan dengan regulasi pada International
    Telecommunication Union dan hukum telekomunikasi Indonesia.
    Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
    metode deskripsi analisis melalui pendekatan yuridis-normatif yang
    mengemukakan asas-asas hukum dan teori-teori. Penelitian ini juga
    menggunakan data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui
    penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.
    Berdasarkan penelitian yang dilakukan, penggunaan spektrum
    frekuensi dan orbit untuk teknologi satelit merupakan kegiatan ruang
    angkasa yang menurut Konstitusi ITU, penggunaannya harus secara
    rasional, efisien dan ekonomis, sesuai dengan ketentuan dalam Radio
    Regulations. Indonesia sebagai negara yang berdaulat memiliki
    kewenangan untuk menentukan ketentuan yang dapat menjaga keutuhan
    kedaulatan Indonesia, termasuk untuk menolak memberikan hak labuh
    jika tidak dapat memenuhi persyaratannya, dan mengembangkan
    telekomunikasi negaranya sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi