Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TINJAUAN HUKUM TERHADAP UNSUR PAKSAAN YANG DIJADIKAN SEBAGAI UNSUR POKOK DALAM PERBUATAN PERSETUBUHAN YANG DILAKUKAN SUAMI TERHADAP ISTRINYA MENURUT HUKUM PIDANA DAN HUKUM ISLAM


Suami dan istri dalam melaksanakan hubungan seksual pada
prinsipnya mempunyai hak yang sama (keseimbangan hak dan kewajiban).
Idealnya ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    033/2017033/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    033/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xvi, 136 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    033/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Suami dan istri dalam melaksanakan hubungan seksual pada
    prinsipnya mempunyai hak yang sama (keseimbangan hak dan kewajiban).
    Idealnya persetubuhan tersebut harus menimbulkan manfaat diantara
    keduanya dan tidak ada rasa disakiti satu sama lain atas perbuatan terebut.
    Namun, perbuatan tersebut akan menjadi berbeda ketika didasari adanya
    paksaan oleh salah satu pihak. Sehingga dalam hukum positif di Indonesia
    perbuatan persetubuhan yang didasari adanya pemaksaan telah
    dikriminalisasi menjadi tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana
    diatur dalam Pasal 8 UU No. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan
    Kekerasan Dalam rumah Tangga.
    Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang
    dibantu sosiologis. Spesifikasi penelitiannya berupa deskriptif analisis
    dengan tahapan penelitian berupa penelitian kepustakaan. Teknik
    pengumpulan data berupa studi dokumen dan wawancara. Metode analisis
    data dilakukan berupa yuridis kualitatif yaitu dengan mengkaji penelitian
    berdasarkan hukum positif dan hukum Islam.
    Berdasarkan hasil penelitian, bahwa kriteria unsur paksaan dalam
    tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan suami terhadap istrinya
    adalah berupa (1) Pemaksaan hubungan seksual yang didahului dengan
    kekerasan atau ancaman kekerasan, (2) Hubungan seksual yang dilakukan
    dengan cara yang tidak disukai/tidak wajar, (3) Hubungan seksual dengan
    menggunakan obat-obatan terlarang dan minuman beralkohol. Hukum
    Islam tidak mengatur mengenai kriteria paksaan dalam hubungan seksual
    suami istri tetapi hanya mengatur mengenai larangan yang melarang
    suami/istri untuk melakukan hubungan seksual yakni yang disebut dengan
    larangan syar’i. Dalam penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana
    kekerasan seksual di Indonesia masih belum maksimal. Hal ini dipengaruhi
    beberapa hambatan yang dialami. Diantaranya hambatan yang berasal dari
    internal diri korban, penegak hukum, faktor hukum itu sendiri, faktor budaya
    dan masyarakat serta faktor fasilitas dan sarana yang kurang memadai.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi