
Skripsi
TINJAUAN HUKUM TERHADAP UNSUR PAKSAAN YANG DIJADIKAN SEBAGAI UNSUR POKOK DALAM PERBUATAN PERSETUBUHAN YANG DILAKUKAN SUAMI TERHADAP ISTRINYA MENURUT HUKUM PIDANA DAN HUKUM ISLAM
Suami dan istri dalam melaksanakan hubungan seksual pada
prinsipnya mempunyai hak yang sama (keseimbangan hak dan kewajiban).
Idealnya ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 033/2017 033/2017 Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH Unpad Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 033/2017Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung., 2017 Deskripsi Fisik xvi, 136 hal, 30 cm.Bahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 033/2017Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Suami dan istri dalam melaksanakan hubungan seksual pada
prinsipnya mempunyai hak yang sama (keseimbangan hak dan kewajiban).
Idealnya persetubuhan tersebut harus menimbulkan manfaat diantara
keduanya dan tidak ada rasa disakiti satu sama lain atas perbuatan terebut.
Namun, perbuatan tersebut akan menjadi berbeda ketika didasari adanya
paksaan oleh salah satu pihak. Sehingga dalam hukum positif di Indonesia
perbuatan persetubuhan yang didasari adanya pemaksaan telah
dikriminalisasi menjadi tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana
diatur dalam Pasal 8 UU No. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam rumah Tangga.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang
dibantu sosiologis. Spesifikasi penelitiannya berupa deskriptif analisis
dengan tahapan penelitian berupa penelitian kepustakaan. Teknik
pengumpulan data berupa studi dokumen dan wawancara. Metode analisis
data dilakukan berupa yuridis kualitatif yaitu dengan mengkaji penelitian
berdasarkan hukum positif dan hukum Islam.
Berdasarkan hasil penelitian, bahwa kriteria unsur paksaan dalam
tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan suami terhadap istrinya
adalah berupa (1) Pemaksaan hubungan seksual yang didahului dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan, (2) Hubungan seksual yang dilakukan
dengan cara yang tidak disukai/tidak wajar, (3) Hubungan seksual dengan
menggunakan obat-obatan terlarang dan minuman beralkohol. Hukum
Islam tidak mengatur mengenai kriteria paksaan dalam hubungan seksual
suami istri tetapi hanya mengatur mengenai larangan yang melarang
suami/istri untuk melakukan hubungan seksual yakni yang disebut dengan
larangan syar’i. Dalam penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana
kekerasan seksual di Indonesia masih belum maksimal. Hal ini dipengaruhi
beberapa hambatan yang dialami. Diantaranya hambatan yang berasal dari
internal diri korban, penegak hukum, faktor hukum itu sendiri, faktor budaya
dan masyarakat serta faktor fasilitas dan sarana yang kurang memadai. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






