Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEWAJIBAN ORANG TUA ANGKAT UNTUK MEMBERITAHU ANAK ANGKATNYA MENGENAI ASALUSUL DAN ORANG TUA KANDUNGNYA DIKAITKAN DENGAN HUKUM ISLAM DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 54 TAHUN 2007 TENTANG PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK


Masyarakat Indonesia beranggapan bahwa anak merupakan
pengharmonis dalam keluarga, namun banyak pasangan suami istri yang
tidak ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    030/2017030/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    030/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xii, 110 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    030/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Masyarakat Indonesia beranggapan bahwa anak merupakan
    pengharmonis dalam keluarga, namun banyak pasangan suami istri yang
    tidak dikaruniai seorang anak sehingga berupaya melakukan berbagai
    cara untuk mendapatkan seorang anak, salah satunya dengan cara
    pengangkatan anak. Dalam hal mengangkat anak, mengetahui asal usul
    dan orang tua kandung merupakan hak dari setiap anak. Tujuan penelitian
    ini adalah untuk menentukan tanggung jawab orang tua angkat terhadap
    kejelasan asal usul status anak angkatnya ditinjau dari Hukum Islam dan
    Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan
    Pengangkatan Anak serta untuk menentukan akibat hukum bagi anak
    angkat yang tidak mengetahui asal usul dan orang tua kandungnya
    ditinjau dari Hukum Islam.
    Penulis berupaya melakukan penelitian terhadap masalah di atas,
    dengan memakai metode deskriptif analitis guna memperoleh gambaran
    yang menyeluruh dan sistematis tentang permasalahan yang diteliti
    dihubungkan dengan peraturan hukum yang berlaku, dengan
    menggunakan penelitian yuridis normatif, yaitu dengan menitikberatkan
    pada data-data dan wawancara lapangan untuk mempelajari data primer,
    sekunder, tersier yang terkumpul berupa bahan-bahan hukum yang ada
    kaitannya dengan masalah yang diteliti yang selanjutnya akan dianalisis
    secara yuridis kualitatif
    Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa tanggung jawab
    orang tua angkat dalam hal kejelasan asal usul status anak angkatnya
    ditinjau dari hukum Islam adalah orang tua angkat diwajibkan untuk
    memberitahu anak angkatnya mengenai asal usul dan orang tua kandung
    dari anak angkat tersebut karena menurut Hukum Islam pengangkatan
    anak tidak dapat mengubah status anak angkat sama dengan anak
    kandung, sedangkan ditinjau dari PP No. 54 Tahun 2007 tentang
    Pelaksanaan Pengangkatan Anak adalah orang tua angkat diwajibkan
    untuk memberitahu asal usul dan orang tua kandung anak angkatnya,
    sedangkan akibat hukum anak angkat yang tidak mengetahui asal usul
    dan orang tua kandungnya ditinjau dari hukum Islam, selama anak angkat
    tidak mengetahui bahwa dirinya bukanlah anak kandung, orang tua angkat
    tetap memberikan harta warisannya kepada anak angkatnya, anak angkat
    perempuan tetap memakai pakaian yang tidak menutupi auratnya di
    depan ayah angkatnya, dan jika wali nikah anak angkat perempuan tetap
    dilakukan oleh ayah angkatnya, maka akan mengakibatkan tidak sahnya
    perkawinan anak angkat tersebut.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi