Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TANGGUNG JAWAB OPERATOR JALAN TOL TERHADAP PELANGGARAN HAK-HAK KONSUMEN SEBAGAI PENGGUNA JALAN TOL DALAM KASUS KEMACETAN JALAN TOL PEJAGANBREBES TIMUR TAHUN 2016


Jalan tol merupakan suatu jalan alternatif bertujuan untuk
mempersingkat jarak dan waktu tempuh. Jalan tol memiliki spesifikasi dan

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    025/2017025/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    025/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiii, 149 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    025/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Jalan tol merupakan suatu jalan alternatif bertujuan untuk
    mempersingkat jarak dan waktu tempuh. Jalan tol memiliki spesifikasi dan
    tingkat kenyamanannya yang lebih tinggi daripada jalan umum. Setiap
    pengguna jalan tol wajib membayar tol. Pengguna jalan tol yang telah
    membayar tarif tol berhak mendapatkan jasa dan pelayanan jalan tol yang
    lebih baik dari jalan umum. Akan tetapi, pada kenyataannya hak-hak
    konsumen jalan tol seringkali terabaikan, seperti dalam kasus kemacetan
    di jalan tol Pejagan-Brebes Timur Tahun 2016 yang menimbulkan kerugian
    yang dialami pengguna jalan tol. Tujuan penulisan adalah untuk
    menemukan pertanggungjawaban operator jalan tol kerugian konsumen
    dalam kasus kemacetan Tol Pejagan-Brebes Timur Tahun 2016
    berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait, serta untuk
    menentukan tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen untuk
    memperoleh hak-haknya.
    Penulisan skripsi ini dikaji berdasarkan metode pendekatan yuridis
    normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, yaitu dengan
    menganalisis permasalahan teori dan peraturan perundang-undangan yang
    berlaku. Berdasarkan data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan
    pendekatan yuridis kualitatif terhadap data sekunder dalam peraturan
    perundang-undangan terkait, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
    UU No. 18 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan PP No. 15
    Tahun 2005 Tentang Jalan Tol, serta bahan lain yang berhubungan dengan
    penelitian serta memperoleh data primer melalui wawancara
    Berdasarkan hasil penelitian, tanggung jawab operator jalan tol atas
    kerugian yang dialami konsumen adalah memberi ganti rugi atau
    kompensasi berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, Pasal 19 UU No. 18
    Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 87 PP No. 15
    Tahun 2005 Tentang Jalan Tol. Bentuk ganti rugi yang dapat diberikan
    operator jalan tol diantaranya pembebasan biaya jalan tol, perawatan
    kesehatan, santunan kepada ahli waris korban meninggal. Tindakan hukum
    yang dapat dilakukan konsumen untuk memperoleh hak-haknya dalam
    kasus kemacetan tol Pejagan-Brebes Timur ialah melakukan gugatan
    perwakilan kelompok ke pengadilan karena banyaknya jumlah korban,
    memiliki kepentingan yang sama yakni menuntut ganti kerugian akibat
    pelanggaran kewajiban yang dilakukan operator jalan tol, adanya
    kesamaan fakta, hukum, dan tuntutan
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi