Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA ATAS SERANGAN MALWARE (CYBER-ATTACKS) SEBAGAI BENTUK PREEMPTIVE SELFDEFENSE TERHADAP AKTIVITAS FASILITAS NUKLIR NEGARA LAIN MENURUT HUKUM INTERNASIONAL (KASUS VIRUS STUXNET AMERIKA SERIKAT V. IRAN)


Berkembangannya pemanfaatan wilayah cyberspace oleh negaranegara
seiring dengan kemajuan zaman, memunculkan suatu fenomena
pengembangan ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    024/2017024/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    024/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiii, 148 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    024/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Berkembangannya pemanfaatan wilayah cyberspace oleh negaranegara
    seiring dengan kemajuan zaman, memunculkan suatu fenomena
    pengembangan metode pertahanan yang bersifat preemptif (preemptive
    self-defense) dengan memanfaatkan cyber-attacks. Berdasarkan hal
    tersebut, peneliti menyusun penelitian ini dengan tujuan menentukan
    justifikasi pemanfaatan cyber-attacks sebagai bentuk preemptive selfdefense
    yang sah serta bagaimana pertanggungjawabannya menurut
    hukum internasional.
    Penelitian ini dikaji berdasarkan metode pendekatan yuridis
    normatif dan dipaparkan dengan metode deskripsi analitis. Metode
    pendekatan yuridis dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau
    data sekunder. Sumber data difokuskan pada data sekunder yang terdiri
    dari bahan hukum primer yaitu Piagam PBB, Tallin Manual on The Law
    Applicable to a Cyberwarfare 2013, dan ILC draft Articles on
    Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts, bahan hukum
    sekunder, dan bahan hukum tersier.
    Penelitian ini menghasilkan dua pembahasan. Pertama, doktrin
    preemptive self-defense belum dapat menjustifikasi cyber-attacks sebagai
    suatu bentuk pertahanan diri negara. Hak mempertahankan diri negara
    baru dapat muncul apabila ancaman serangan telah secara nyata datang
    maupun segera akan datang sehingga berdasarkan pengaturan dalam
    hukum internasional maupun kebiasaan internasional terkait hak
    mempertahankan diri, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum
    internasional. Kedua,Cyber-attacks sebagai sebuah operasi yang
    dilakukan oleh suatu negara dapat menimbulkan pertanggungjawaban
    negara secara internasional. Pertanggungjawaban negara timbul apabila
    terdapat suatu tindakan yang dapat diatribusikan kepada suatu negara
    tertentu dan tindakan tersebut merupakan sebuah pelanggaran terhadap
    hukum internasional. Pengaturan hukum internasional tentang selfdefense
    dalam pasal 51 Piagam PBB menyatakan bahwa hak
    mempertahankan diri negara dapat muncul apabila suatu negara
    mendapat ancaman serangan nyata dari negara lain dan kemudian telah
    memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam piagam sebelum melakukan
    tindakan pertahanan diri tersebut.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi