Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENERAPAN JIBOR (JAKARTA INTER-BANK OFFERED RATES) SEBAGAI TOLOK UKUR PENENTUAN MARGIN DALAM PEMBIAYAAN SINDIKASI MELALUI AKAD MURABAHAH


Bank syariah merupakan bank yang menjalankan kegiatan
usahanya berdasarkan prinsip syariah. Oleh karena itu, setiap kegiatan

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    020/2017020/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    020/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xvi, 138 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    020/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Bank syariah merupakan bank yang menjalankan kegiatan
    usahanya berdasarkan prinsip syariah. Oleh karena itu, setiap kegiatan
    operasional bank syariah tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah.
    Namun, pada praktik salah satu akad di bank syariah, yaitu akad sindikasi
    melalui akad murabahah, digunakan Jakarta Inter-Bank Offered Rates
    (JIBOR) sebagai tolok-ukur penentuan margin keuntungannya. Penerapan
    JIBOR tersebut dikhawatirkan dapat mengakibatkan bank syariah
    melanggar prinsip syariah. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk
    diketahuinya kesesuaian antara penerapan JIBOR sebagai tolok-ukur
    penentuan margin dengan prinsip syariah, dan cara penetapan margin
    dalam akad murabahah yang sesuai dengan prinsip syariah.
    Penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan
    spesifikasi penelitian yang deskriptif analitis, yaitu menganalisa obyek
    penelitian dengan memaparkan situasi-situasi berdasarkan fakta-fakta
    mengenai penerapan JIBOR sebagai tolok-ukur penentuan margin
    keuntungan dalam pembiayaan sindikasi melalui akad murabahah dengan
    meninjau pada bahan-bahan kepustakaan didukung dengan penelitian
    lapangan, untuk dikaitkan dengan prinsip syariah.
    Hasil penelitian menunjukkan bahwa penentuan margin keuntungan
    dalam pembiayan secara sindikasi melalui akad murabahah dengan
    menggunakan JIBOR sebagai tolok-ukur bertentangan dengan prinsip
    syariah karena praktik tersebut mengandung unsur riba, maisir, gharar, dan
    zalim serta dapat menambah risiko terjadinya negative spread dan inflasi.
    Penentuan margin dalam pembiayaan sindikasi melalui akad murabahah
    yang sesuai dengan prinsip syariah adalah apabila penentuan margin
    didasarkan pada sektor riil, yaitu dengan mengacu pada harga barang pada
    transaksi sewa-menyewa (ijarah), referensi ALCO, serta beberapa cara
    pricing yaitu mark-up pricing, target-return pricing, perceived value pricing,
    dan value pricing. Berdasarkan hasil tersebut, maka diperlukan adanya
    SOP yang jelas mengenai cara penghitungan margin murabahah serta
    perlunya IIBR sebagai benchmark syariah untuk diadopsi di Indonesia.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi