Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TINJAUAN TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NO. 266 K/PDT/2015 MENGENAI BANTAHAN TEREKSEKUSI ATAS PENETAPAN SITA EKSEKUSI TANAH DAN BANGUNAN ANTARA PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT CQ. DINAS PETERNAKAN MELAWAN AHLI WARIS RADEN ADIKOESOEMAH DIHUBUNGKAN DENGAN HUKUM ACARA PERDATA


Pada umumnya baik pihak ketiga (darden verzet) maupun pihak yang
terlibat langsung (partij verzet) dalam pelaksanaan putusan yang ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    017/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    017/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiii, 146 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    017/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Pada umumnya baik pihak ketiga (darden verzet) maupun pihak yang
    terlibat langsung (partij verzet) dalam pelaksanaan putusan yang berkekuatan
    hukum tetap dapat mengajukan bantahan terhadap sita eksekutorial. Tidak
    semua putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan, karena
    ada alasan-alasan berdasarkan fakta hukum yang menyebabkan eksekusi itu
    tidak dapat dilaksanakan. Tinjauan dalam kasus ini, yaitu adanya gugatan
    bantahan atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri No. 10/Pdt/Eks/198/PN.Bdg
    tanggal 22 Januari 2013, mengenai pelaksanaan sita eksekusi tanah dan
    bangunan yang terletak di Jalan Dago No. 358-360 Bandung dan diajukan oleh
    pihak Tergugat asal (Kepala Dinas Peternakan Jawa Barat) pada Putusan PK
    No. 444 PK/Pdt/1993. Perkara bantahan dalam tingkat Kasasi No. 266
    K/Pdt/2015 menyatakan bahwa kedudukan Termohon Kasasi/semula
    Pembantah adalah merupakan partij verzet yang telah berkekuatan hukum tetap
    dan tidak mempunyai hak untuk mengajukan bantahan dalam perkara aquo.
    Permasalahan yang akan dibahas dalam kasus ini yaitu, apakah pertimbangan
    Putusan MA No. 266 K/Pdt/2015 mengenai kedudukan hak Termohon
    Kasasi/semula Pembantah Tereksekusi sebagai partij verzet yang tidak
    mempunyai hak dalam perkara bantahan sudah tepat jika ditinjau dari Hukum
    Acara Perdata dan akibat pelaksanaan putusan dengan adanya bantahan dari
    Pembantah Tereksekusi terhadap Putusan MA No. 266 K/Pdt/2015.
    Spesifikasi penelitian dalam studi kasus ini adalah Yuridis Normatif yaitu
    menulusuri, mengkaji dan meneliti data sekunder yang berkaitan dengan faktafakta
    dalam kasus dengan melalui pendekatan Deskriptis Analitis. Selain itu
    penulis menggunakan metode analisis data berupa Yuridis Kualitatif, dimana
    penelitian bertitik tolak dari peraturan perundang-undangan yang ada.
    Hasil penelitian menunjukan yaitu pertama, pertimbangan Putusan MA
    No. 266 K/Pdt/2015 yang menyatakan Termohon Kasasi/semula Pembantah
    Tereksekusi tidak mempunyai hak dalam perkara bantahan sebagai partij verzet
    adalah tidak tepat, karena berdasarkan prinsip teori maupun praktik dari unsurunsur
    ketentuan Pasal 195 ayat (6), 207 ayat (1), dan Pasal 208 HIR kedudukan
    partij verzet dalam melakukan bantahan terhadap pelaksanaan putusan yang
    telah berkekuatan hukum tetap diakui oleh HIR maupun yurisprudensi. Kedua,
    akibat pelaksanaan putusan MA No. 266 K/Pdt/2015 seharusnya tidak dapat
    dilaksanakan (non executable), sebab yang dipertimbangkan di tingkat banding
    dalam perkara bantahan yang diperiksa hanya terhadap eksekusinya saja yaitu
    sesuai hasil pemeriksaan setempat (SEMA No. 7/2001) dan tidak memeriksa
    materi pokok seperti yang sudah dipertimbangkan dalam Putusan PK No. 444
    PK/Pdt/1993 (Yurisprudensi MA No. 1038 K/Sip/1973). Dalam pemeriksaan
    setempat tersebut ditemukan dua fakta yaitu, fakta adanya perbedaan persil
    terhadap objek eksekusi pada Putusan No. 444 PK/Pdt/1993 dan fakta adanya
    perubahan status menjadi Tanah Pemerintah yang berasal dari Tanah Negara.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi