Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT ELISABETH KOTA BEKASI SEBAGAI PELAKU USAHA TERHADAP KORBAN VAKSIN PALSU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN.


Konsumen selain dilindungi dengan kebijakan komplementer
(memberikan informasi) juga harus dilindungi dengan kebijakan
kompensatoris ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    015/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    015/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xi, 127 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    015/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Konsumen selain dilindungi dengan kebijakan komplementer
    (memberikan informasi) juga harus dilindungi dengan kebijakan
    kompensatoris (meminimalisasi resiko yang harus ditanggung konsumen).
    Yaitu dengan mencegah beredarnya produk palsu di Rumah Sakit dalam
    fasilitas kesehatan dalam hal ini berupa vaksin. Banyak vaksin palsu yang
    sudah beredar di beberapa Rumah Sakit dan dipergunakan untuk
    melayani konsumen. Masalah yang akan diteliti meliputi, bagaimana
    tanggung jawab rumah sakit sebagai pelaku usaha terhadap peredaran
    vaksin dan upaya hukum yang dapat di tempuh oleh konsumen terhadap
    rumah sakit menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
    Perlindungan Konsumen.
    Metode penelitian yang digunakan, pendekatan yuridis normatif
    dengan spesifikasi penelitian menggunakan penelitian deskriptif analitis
    yang menitik beratkan pada penelitian data kepustakaan, baik berupa
    bahan hukum primer, sekunder maupun tersier. Teknik pengumpulan data
    yang digunakan berupa studi kepustakaan dan wawancara, kemudian
    dengan menggunakan metode yuridis kualitatif untuk menarik
    kesimpulan.
    Hasil analisis penelitian, disimpulkan bahwa Rumah Sakit Elisabeth
    Kota Bekasi harus bertanggung jawab atas kerugian yang didapatkan oleh
    konsumen terhadap peredaran vaksin palsu, dimana konsumen
    mengalami kerugian berupa materil maupun imeteril. Adapun upaya
    hukum yang ditempuh oleh konsumen yang menjadi korban yaitu
    menggunakan gugatan class action (Perwakilan Kelompok).
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi