Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1466 K/ PID.SUS/ 2013 TERKAIT PENJATUHAN PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP DISERTAI DENGAN PIDANA DENDA DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 67 KUHP


Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1466 K/ Pid.Sus/ 2013 Hakim
Agung menolak kasasi yang diajukan terdakwa Bustami, sehingga pidana yang

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    009/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    009/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    x, 96 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    009/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1466 K/ Pid.Sus/ 2013 Hakim
    Agung menolak kasasi yang diajukan terdakwa Bustami, sehingga pidana yang
    dijatuhkan terhadapnya adalah pidana penjara seumur hidup dan pidana denda
    sebesar Rp 800.000.000,- Namun ketentuan dalam Pasal 67 KUHP mengatur
    bahwa jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di
    samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak
    tertentu, perampasan barang-barang yang telah disita sebelumnya, dan
    pengumuman putusan hakim. Penulisan studi kasus ini bertujuan untuk
    mengetahui kesesuaian putusan tersebut dengan ketentuan yang terdapat dalam
    Pasal 67 KUHP serta upaya hukum yang dapat dilakukan terhadapnya.
    Metode penelitian yang digunakan dalam studi kasus ini adalah
    pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yang
    bahan utamanya adalah bahan kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer,
    yakni peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder yang berasal
    dari buku-buku, artikel, jurnal dan bahan-bahan lain terkait penjatuhan pidana
    penjara seumur hidup disertai dengan pidana denda.
    Dalam penelitian ini diperoleh hasil bahwa ketentuan dalam Pasal 67
    KUHP tersebut menunjukkan adanya suatu alasan kasasi sebagaimana yang diatur
    dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP, yakni apakah benar suatu peraturan hukum
    tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya. Dalam menjatuhkan
    putusan kasasi, terdapat kekeliruan hakim yang tidak mempertimbangkan
    ketentuan tersebut. Putusan Mahkamah Agung dengan Nomor 1466 K/ Pid.Sus/
    2013 yang menolak kasasi terdakwa tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan
    Pasal 67 KUHP. Terhadap putusan tersebut dapat dilakukan upaya hukum luar
    biasa peninjauan kembali dengan alasan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 263
    ayat (2) huruf c KUHAP, yakni apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan
    suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi