Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

GELAR PERKARA TERBUKA TERBATAS TERKAIT DENGAN KONSEP DISKRESI YANG DILAKUKAN MABES POLRI DIHUBUNGKAN DENGAN KUHAP DAN UNDANG-UNDANG NO. 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN


Sistem Peradilan Pidana merupakan suatu proses penegakan
hukum pidana. Penyelidikan dan penyidikan merupakan komponen dari
Sistem ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    007/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    007/2017
    Penerbit Fakulas Hukum Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiii, 145 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    007/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Sistem Peradilan Pidana merupakan suatu proses penegakan
    hukum pidana. Penyelidikan dan penyidikan merupakan komponen dari
    Sistem Peradilan Pidana. Dasar hukum penyidikan diatur dalam UndangUndang
    Nomor 8 Tahun 1981 tetang Hukum Acara ( KUHAP ), selain itu
    juga diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang
    Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Salah satu proses penyidikan
    ialah gelar perkara. Belum ada aturan yang jelas mengenai sifat gelar
    perkara sehingga sering menimbulkan diskresi dalam penerapannya.
    Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui urgensi penggunaan
    gelar perkara terbuka terbatas terkait konsep diskresi dihubungkan
    dengan KUHAP, Perkap No 14 tahun 2012, dan Undang-Undang No 30
    Tahun 2012 tentang Administrasi Pemerintahan.
    Penulisan skripsi ini menggunakan metode pendekatan yuridis
    normatif dan deskriptif analitis. Metode yuridis normatif dilakukan dengan
    meneliti data sekunder berupa bahan primer yang ditunjang dengan
    wawancara dengan Penyidik Mabes Polri. Penelitian deskriptif analitis
    dilakukan dengan tahap pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan
    studi lapangan.
    Gelar perkara terbuka bertujuan untuk memudahkan penyidik dalam
    memecahkan kejahatan dengan cara mendengarkan pendapat dari para
    pihak yang dihadirkan di dalamnya. Diskresi yang digunakan penyidik
    dalam melaksanakan gelar perkara terbuka terbatas sangat bergantung
    pada kepentingan umum masyarakat luas yang dilindungi.
    Kata kunci: Gelar perkara, Diskresi, Penyidikan, KUHAP, Peraturan
    Kapolri No 14 Tahun 2012, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi