Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

KAJIAN TERHADAP PERSYARATAN KEPAILITAN DAN PKPU PASCA DIBERLAKUKANNYA SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG EFISIENSI DAN TRANSPARANSI PENANGANAN PERKARA KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG DI PENGADILAN


Undang-Undang 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU
(UUKPKPU) merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    006/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    006/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiii, 109 hal, 30cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    006/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Undang-Undang 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU
    (UUKPKPU) merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur
    mengenai penyelesaian masalah utang piutang melalui proses kepailitan atau
    PKPU. Oleh karena itu, setiap kegiatan dalam rangka penanganan perkara
    kepailitan dan PKPU tidak boleh bertentangan dengan asas dan kaidah yang
    ada dalam UUKPKPU. Pada tanggal 25 April 2016 diberlakukan Surat
    Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peningkatan
    Efsiensi dan Tranparansi Penanganan Perkara Kepailitan dan Penundaan
    Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan (SEMA Nomor 2 Tahun 2016),
    yang mengatur hal-hal terkait penanganan perkara kepailitan dan PKPU
    salah satunya adalah penambahan persyaratan pengajuan permohonan
    kepailitan dan PKPU. Penelitian bertujuan untuk mengetahui dan
    menganalisis dua hal, yaitu pertama, implikasi dari pemberlakuan SEMA
    Nomor 2 Tahun 2016 terhadap UUKPKPU. Kedua, terkait dengan penentuan
    kurator atau pengurus sebelum pengajuan permohonan kepailitan atau PKPU
    dalam kaitannya dengan efisiensi dan transparansi penanganan perkara.
    Penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan
    spesifikasi penelitian yang deskriptif analitis, yaitu menganalisa obyek
    peneltian dengan memaparkan situasi-situasi berdasarkan fakta-fakta
    mengenai implikasi pemberlakuan SEMA Nomor 2 Tahun 2016 terhadap
    UUKPKPU yang secara khusus juga membahas mengenai kaitan
    persyaratan kepailitan dan PKPU, berupa penentuan kurator atau pengurus
    pada saat sebelum mengajukan permohonan, yang diatur dalam SEMA
    Nomor 2 Tahun 2016 dengan peningkatan efisiensi dan transparansi
    penanganan perkara kepailitan dan PKPU dengan meninjau pada bahanbahan
    kepustakaan didukung dengan penelitian lapangan, untuk dikaitkan
    dengan ketentuan-ketentuan yang diatur oleh UUKPKPU.
    Hasil penelitian menunjukkan bahwa implikasi dari diberlakukannya
    SEMA Nomor 2 Tahun 2016 terhadap UUKPKPU yaitu, pertama, ketentuan
    dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2016 memiliki tujuan yang sesuai dengan
    tujuan penanganan perkara kepailitan dan PKPU yaitu untuk mempercepat
    penanganan dan memperkuat perlindungan hukum bagi kreditor dalam
    penyelesaian perkara kepailitan atau PKPU, namun memiliki pertentangan
    dengan UUKPKPU sehingga tidak tercapai tujuan efisiensi dan transparansi.
    Kedua, penentuan kurator atau pengurus sebelum pengajuan permohonan
    kepailitan atau PKPU tidak dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi
    karena ketidakpastian jumlah kreditor yang harus menandatangani surat
    persetujuan yang diatur dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2016.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi