Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PERLINDUNGAN MEREK DAGANG TERHADAP PENGGUNAAN BRAND IMAGE OLEH PRODUSEN TEMBAKAU YANG MENSPONSORI SUATU KEGIATAN DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK DAN PP NOMOR 109 ...


Produsen tembakau ketika mensponsori suatu kegiatan tidak boleh
menggunakan nama merek dagang dan logo Produk Tembakau termasuk
brand ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    001/2017001/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    001/2017
    Penerbit Fakutas Hukum Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    viii, 81 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    001/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Produsen tembakau ketika mensponsori suatu kegiatan tidak boleh
    menggunakan nama merek dagang dan logo Produk Tembakau termasuk
    brand image Produk Tembakau dan tidak bertujuan untuk mempromosikan
    produk tembakau tetapi masih saja ada produsen tembakau yang
    mensponsori suatu kegiatan dengan memakai logo dan melakukan
    pemasaran di dalamnya. Oleh karenanya menjadi hal yang menarik untuk
    dianalisis lebih lanjut mengapa masih ada produsen rokok yang menjadi
    sponsor bagi suatu kegiatan dengan menggunakan merek dagang.
    Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif,
    dengan spesifikasi penelitian deskriptif-analitis yang bertujuan untuk
    menganalisis kaitan antara peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
    teori-teori hukum dengan pratik pelaksanaan yang menyangkut
    permasalahan yang diteliti. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam
    penelitian ini adalah studi pustaka serta studi lapangan untuk mengumpulkan
    data sekunder serta data primer sebagai penunjang, dan kemudian dianalisis
    dengan menggunakan metode normatif kualitatif.
    Berdasarkan penelitian dan pembahasan yang Penulis lakukan,
    diketahui bahwa: Pertama, perlindungan merek dagang terhadap
    penggunaan brand image berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun
    2001 tentang Merek, bahwa merek yang belum terdaftar tidak memiliki
    perlindungan hukum atas merek dagang. Kedua, Akibat hukum atas
    penggunaan brand image oleh produsen tembakau akan mendapatkan
    sanksi administrasi yang mana pemberian sanksi administrasi oleh Kepala
    Badan dan instansi terkait sesuai dengan Pasal 60 ayat (3) PP Nomor 109
    Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif
    Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi