
Skripsi
PERLINDUNGAN MEREK DAGANG TERHADAP PENGGUNAAN BRAND IMAGE OLEH PRODUSEN TEMBAKAU YANG MENSPONSORI SUATU KEGIATAN DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK DAN PP NOMOR 109 ...
Produsen tembakau ketika mensponsori suatu kegiatan tidak boleh
menggunakan nama merek dagang dan logo Produk Tembakau termasuk
brand ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 001/2017 001/2017 Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH Unpad Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 001/2017Penerbit Fakutas Hukum Unpad : Bandung., 2017 Deskripsi Fisik viii, 81 hal, 30 cm.Bahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 001/2017Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Produsen tembakau ketika mensponsori suatu kegiatan tidak boleh
menggunakan nama merek dagang dan logo Produk Tembakau termasuk
brand image Produk Tembakau dan tidak bertujuan untuk mempromosikan
produk tembakau tetapi masih saja ada produsen tembakau yang
mensponsori suatu kegiatan dengan memakai logo dan melakukan
pemasaran di dalamnya. Oleh karenanya menjadi hal yang menarik untuk
dianalisis lebih lanjut mengapa masih ada produsen rokok yang menjadi
sponsor bagi suatu kegiatan dengan menggunakan merek dagang.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif,
dengan spesifikasi penelitian deskriptif-analitis yang bertujuan untuk
menganalisis kaitan antara peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
teori-teori hukum dengan pratik pelaksanaan yang menyangkut
permasalahan yang diteliti. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah studi pustaka serta studi lapangan untuk mengumpulkan
data sekunder serta data primer sebagai penunjang, dan kemudian dianalisis
dengan menggunakan metode normatif kualitatif.
Berdasarkan penelitian dan pembahasan yang Penulis lakukan,
diketahui bahwa: Pertama, perlindungan merek dagang terhadap
penggunaan brand image berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun
2001 tentang Merek, bahwa merek yang belum terdaftar tidak memiliki
perlindungan hukum atas merek dagang. Kedua, Akibat hukum atas
penggunaan brand image oleh produsen tembakau akan mendapatkan
sanksi administrasi yang mana pemberian sanksi administrasi oleh Kepala
Badan dan instansi terkait sesuai dengan Pasal 60 ayat (3) PP Nomor 109
Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif
Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






