Detail Cantuman

Image of Pemetaan Pola-Pola Sengketa Tanah Di Jawa Barat

Text  

Pemetaan Pola-Pola Sengketa Tanah Di Jawa Barat


Tulisan ini merupakan penelaahan (overview) kasus sengketa tanah yang terjadi di Jawa Barat dengan fokus kasus pada masa Orde Baru. Data yang ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    FIB005732346.0436 SUH pPerpustakaan Fakultas Ilmu BudayaTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Ilmu Budaya
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    346.0436 SUH p
    Penerbit Yayasan Akatiga : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xvi, 86 hlm; ilus., biblio; 25 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    979-8589-00-9
    Klasifikasi
    346.0436
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    Ed. 1, Cet. 1
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Tulisan ini merupakan penelaahan (overview) kasus sengketa tanah yang terjadi di Jawa Barat dengan fokus kasus pada masa Orde Baru. Data yang digunakan diambil dari berbagai sumber sekunder, di antaranya kliping kasus sengketa tanah di Jawa Barat, laporan penelitian, data dari berbagai instansi pemerintah, dan sumber pustaka lainnya. Tujuan dari studi ini pertama, untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai peta kasus sengketa tanah di Jawa Barat. Kedua, menelaah berbagai dampak yang muncul dari suatu kasus sengketa tanah (terutama yang terkena proyek pembangunan) terhadap warga masyarakat tergusur. Oleh karena itu, tulisan ini tidak memberikan saran kebijakan karena masih memerlukan penelitian yang lebih mendalam.

    Kasus sengketa tanah sebenarnya bukan fenomena baru, tetapi sudah sering terjadi. Kasus ini muncul sejak masyarakat mulai merasa kekurangan tanah, sebagai akibat penjajahan dan ledakan jumlah penduduk. Kebijakan agraria yang dikeluarkan pemerintah kolonial, seperti pelaksanaan penanaman kopi wajib di Priangan (Preangerstelsel), kebijakan pajak tanah (landrente) dari Rafles, kebijakan tanam paksa (Cultuurstelsel), dan kebijakan pemberian tanah partikelir sangat merugikan hak-hak penduduk atas tanah. Penderitaan penduduk semakin berat ketika Pemerintah Kolonial Belanda memberlakukan Undang-Undang Agraria pada tahun 1870 yang kemudian dikenal dengan Agrarische Wet.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi