Text
Pengantar Tata Hukum di Indonesia
Suatu unsur pokok dalam hukum ialah, bahwa hukum itu adalah sesuatu yang berkenaan dengan manusia. Bukankah kalau kita berbicara tentang hukum, dalam ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan FIB005695 342 KAR p Perpustakaan Fakultas Ilmu Budaya Tersedia -
Perpustakaan Fakultas Ilmu BudayaJudul Seri -No. Panggil 342 KAR pPenerbit Ghalia Indonesia : JAKARTA., 1987 Deskripsi Fisik 251 hlm; ind., 21 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN 979-450-088-7Klasifikasi 342Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi Ed. 1, Cet. 11Subyek -Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Suatu unsur pokok dalam hukum ialah, bahwa hukum itu adalah sesuatu yang berkenaan dengan manusia. Bukankah kalau kita berbicara tentang hukum, dalam arti seperti yang dinamakan dalam bahasa Inggris "law", dalam bahasa Perancis "droit", "Recht" (Jerman), "recht" (Belanda) atau "dirito" (Italia), dan tidak dalam arti "hukum dalam ilmu alam", maka pikiran kita melayang ke kelahiran seorang anak, ke suatu perkawinan, ke kematian seseorang, ke suatu jual-beli, atau tukar-menukar, dan sebagainya, antara dua orang atau lebih dan begitu seterusnya? Pendek kata kita tidak dapat berbicara tentang hukum dengan tidak ingat pada manusia. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






