Detail Cantuman

Image of Implementasi kebijakan desentralisasi bidang pendidikan di kab. Tangerang Prop. Banten

 

Implementasi kebijakan desentralisasi bidang pendidikan di kab. Tangerang Prop. Banten


Penelitian ini mengkaji implementasi kebijakan desentralisasi bidang
pendidikan oleh Kabupaten Tangerang. Penelitian ini berangkat dari ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001100100071379 Nur i/R.17.522Perpustakaan Pusat (REF.17.522)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    379 Nur i/R.17.522
    Penerbit Program Pascasarjana Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xvi,;314 hlm,;29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    379 Nur i
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Penelitian ini mengkaji implementasi kebijakan desentralisasi bidang
    pendidikan oleh Kabupaten Tangerang. Penelitian ini berangkat dari pertanyaan:

    "Mengapa output otonomi daerah bidang pendidikan belum sesuai dengan
    harapan masyarkat". Kabupaten Tangerang dipilih sebagai lokasi penelitian
    dengan pertimbangan, ia adalah sebuah daerah otonom yang bersifat perdesaan
    tapi wilayahnya berdempetan dengan wilayah metropolitan Jakarta.

    Penelitian ini menggunakan pendekatan. kualitatif karena bertujuan untuk
    mendapatkan pemahaman (verstehen) atas fenomena empirik yang utuh. Peneliti
    sebagai instrumen utama. Data diperoleh melalui pengamatan terlibat, wawancara
    mendalam, focus group discussion, dan studi dokumen. Data dianalisis secara
    deskriptifkualitatif. Untuk memandu hipotesis kerja digunakan teori Edwards Ill.

    Penelitian ini menemukan bahwa Kabupaten Tangerang dalam
    mengimplementasikan kebijakan desentralisasi bidang pendidikan belum bisa
    memenuhi harapan masyarakat karena, 1) belum rneiigernbangkan kerangka
    hukum operasional atas fungsi-fungsi yang diserahkan kepadanya; 2) belum
    membuat organisasi agen pelaksana dengan desain, peran, tugas, dan fungsi yang
    selaras dengan fungsi-fungsi yang menjadi tanggung jawabnya; 3) belum
    mengalokasikan dana yang memadai untuk menyelenggarakan pelayanan
    pendidikan; 4) agen pelaksananya belum mampu menyusun perencanaan yang
    komprehensif dan operasional; dan 5) satuan-satuan pendidikan tidak dapat
    melakukan proses pembelajaran yang berkualias karena lemahnya SDM dan
    minimnya alokasi dana dari APBD.

  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi