Detail Cantuman

Image of Kelembagaan Industri Tekstil Di Jawa Barat (Studi di Kabupaten Bandung dan Sumedang)

 

Kelembagaan Industri Tekstil Di Jawa Barat (Studi di Kabupaten Bandung dan Sumedang)


Keberadaan kelembagaan sangat penting bagi industri yaitu untu k
menurunkan ketidakpastian. Tujuan penelitian ini adalah (1) untuk memperoleh ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001140100130658 Efe K/R.17.502Perpustakaan Pusat (REF.17.502)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    658 Efe K/R.17.502
    Penerbit Program Pascasarjana Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiv,;284 hlm,;29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    658 Efe K
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Keberadaan kelembagaan sangat penting bagi industri yaitu untu k
    menurunkan ketidakpastian. Tujuan penelitian ini adalah (1) untuk memperoleh
    gambaran dan menjelaskan kelembagaan industri tekstil di Jawa Barat, dan (2)
    untuk menemukan konsep baru bagi pcngcmbangan ilmu Administrasi I3isnis.
    Tipe penelitian ini adalah deskriptif eksp.loratif. Pendekatan yang digunakan
    adalah pendekatan induktif dcngan metode kualitatif. Ohjek penelitian ini adalah
    kelembagaan industri tekstil di Jawa Barat yang meliputi aruran perizinan, upah
    minimum, dan pengelolaan lingkungan hidup. Lokasi penelitian adalah di
    Kabupaten Bandung dan Sumedang. Informan dalam penelitian ini adalah
    pengusaha tekstil, Kepala Bidang Perizinan pada BPMPP, Kepala Bidang
    Pengawasan Tenaga Kerja pada Disnakertrans, Kepala BPLH dan pekerja di
    perusahaan tekstil. Pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi,
    wawancara, dan melalui pengumpulan dokumen-dokumen.

    Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelembagaan industri tekstil di Jawa
    Barat dalam bentuk aturan formal dan informal belum bisa menurunkan
    ketidakpastian dalam pelaksanan perizinan, upah minimum, dan pengelolaan
    lingkungan hidup. Hal ini ditunjukkan oleh proses, biaya, dan waktu penyelesaian
    perizinan yang tidak pasti, serta masih banyaknya perusahaan yang melanggar
    aturan upah minimum dan aturan pengelolaan lingkungan hidup. Penelitian ini
    menyimpulkan bahwa ketidakpastian dalam pelaksanaan aturan perizinan, upah
    minimum, dan pengelolaan lingkungan hidup disebabkan oleh perilaku oportunis
    pengusaha, aparat, maupun masyarakat yang mentransaksikan pelaksanaan aturan
    formal sehingga inuncul praktek bisnis yang tidak beretika seperti pemberian
    suap, gratifikasi dan biaya birokrasi.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi