Implementasi kebijakan desentralisasi pengelolaan hutan di Kabupaten Bengkulu Utara Propinsi Bengkulu
Penelitian ini difokuskan untuk memperoleh pemahaman tentang
implementasi kebijakan desentralisasi pengelolaan hutan di Kabupaten Bengkulu ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001100100190 354.55 Sja i/R.17.452 Perpustakaan Pusat (REF.17.452) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 354.55 Sja i/R.17.452Penerbit Program Pascasarjana Unpad : Bandung., 2010 Deskripsi Fisik xiv,;266 hlm,;29 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 354.55 Sja iTipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Sjahid, Hidayattullah -
Penelitian ini difokuskan untuk memperoleh pemahaman tentang
implementasi kebijakan desentralisasi pengelolaan hutan di Kabupaten Bengkulu
Utara Provinsi Bengkulu dan memperoleh konsep bagi pengembangan ilmu
pemerintahan, berkenaan dengan pengelolaan hutan yang selaras dengan
kebijakan desentralisasi dan sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan di
bidang kehutanan.
Desain penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Penggunaan pendekatan
kualitatif berdasarkan pertimbangan bahwa pengelolaan hutan merupakan suatu
proses yang dinamis, dimana diperlukan data dan informasi yang bersifat proses
kerja dan dapat menggambarkan status, perubahan dan kecenderungan kegiatan
pengelolaan hutan, makna yang lebih luas dan mendalam, komitmen, sikap mental
danbudaya yang dianut oleh aparat organisasi pelaksana dan para pihak yang
terkait. Dalam penelitian ini pengumpulan data dilakukan pada kondisi alamiah,
yang diperoleh melalui wawancara dengan informan, pengamatan terhadap
penyelenggaraan kegiatan pengelolaan hutan di lapangan dan penggunaan
dokumen untuk menafsirkan suatu situasi sosial penyelenggaraan pengelolaan
hutan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan desentralisasi pengelolaan
hutan yang diimplementasikan dalam kegiatan penataan, pemanfaatan, rehabilitasi
dan perlindungan hutan belum mampu mewujudkan kemantapan kawasan hutan,
ketertiban pemanfaatan hutan, pulihnya fungsi hutan dan lahan serta keamanan
sumber daya hutan, karena belum didukung oleh kondisi lingkungan yang
kondusif, hubungan antara Dinas Kehutanan Kabupaten, Dinas Kehutanan
Provinsi dan UPT Kementerian Kehutanan yang efektif, kecukupan dana, sarana
dan prasarana serta kompetensi teknis dan manajerial aparat pelaksana. Sebagian
besar kawasan hutan lindung dan hutan produksi belum dikelola secara intensif.
Konsep pengelolaan hutan yang diperoleh dari penelitian ini adalah pengelolaan
hutan yang memisahkan kewenangan penyelenggaraan pengurusan hutan dan
penyelenggaraan pengelolaan hutan. Dalam hal ini pengurusan hut an
diselenggarakan oleh Kementerian Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi dan
Dinas Kehutanan Kabupaten, yang memiliki kewenangan dalam ranah kebijakan
atau pengaturan. Sedangkan pengelolaan hutan diselenggarakan oleh organisasi
Unit Kesatuan Pengelolaan Hutan, yang merupakan entitas kawasan hutan pada
tingkat tapak (lapangan). Dengan terbentuknya Unit Kesatuan Pengelolaan Hutan
pada tingkat lapangan dapat mempercepat terselenggaranya fungsi-fungsi
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






