Detail Cantuman

Image of Kedudukan kecamatan dalam menyelenggarakan pelayanan pulik di kecamatan Tapung

 

Kedudukan kecamatan dalam menyelenggarakan pelayanan pulik di kecamatan Tapung


Perubahan kedudukan Kecamatan sebagai perangkat daerah implikasi dari
kebijakan otonomi daerah dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kepada ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001100100038352.635 981 43 Kem k/R.440Perpustakaan Pusat (REF.17,440)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    352.635 981 43 Kem k/R.440
    Penerbit Program Pascasarjana Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiii,;246 hlm,;29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    352.635 981 43 Kem k
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Perubahan kedudukan Kecamatan sebagai perangkat daerah implikasi dari
    kebijakan otonomi daerah dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kepada
    masyarakat.Fenomena pemerintahan daerah saat ini menunjukkan Kecamatan
    sebagai unit pemerintahan yang dekat dengan masyarakat belum diberdayakan
    Bertitik tolak dari fenomena diatas,masalah pokok dalam penelitian ini yakni
    bagaimana kedudukan Kecamatan dalam menyelenggarakan pelayanan publik di
    Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Riau ..

    Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif,narasi deskriptif,dengan
    teknis observasi dan wawancara mendalam tak berstruktur guna mengungkap dan
    mendeskripsikan permasalah kedudukan Kecamatan sebagai perangkat daerah
    dalam menyelenggarakan pelayanan publik.

    Hasil penelitian menunjukkan belum ada pelimpahan kewenangan dari
    Bupati kepada Camat dalam bentuk Peraturan Bupati.Secara empiris belum ada
    perubahan yang signifikan tugas-tugas yang diselenggarakan Camat,masih sama
    dengan tugas-tugas Camat sebelum adanya kebijakan otonomi daerah.

    Konsep barn yang ditemukan ada 48( empat puluh delapan) jenis pelayanan
    publik layak dilimpahkan Bupati kepada Camat dalam upaya mendekatkan
    pelayanan kepada masyarakat.Pemberdayaan Kecamatan menuntut perubahan
    paradigma manajemen pemerintahan daerah kearah menempatkan Kecamatan
    sebagai garis depan pemerintahan yangdiaktualisasikan dalam kebijakan daerah
    berupa dukungan : sumber daya aparatur,penganggaran,peningkatan keterampilan
    Camat dan Perangkat Kecamatan,serta pemberian motivasi.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi