Implementasi kebijakan pemberian izin pendirian bangunan oleh badan pelayanan perizinan terpadu kota Manado
Implementasi kebijakan pemberian izin mendirikan bangunan oleh Badan
Pelayanan perizinan Terpadu belum dapat menjawab permasalahan baik dalam ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001120100028 352.56 Are i/R.17.437 Perpustakaan Pusat (REF.17.437) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 352.56 Are i/R.17.437Penerbit Program Pascasarjana Unpad : Bandung., 2012 Deskripsi Fisik xv,;230 hlm,;29 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 352.56 AreTipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Areros, William Agustinus -
Implementasi kebijakan pemberian izin mendirikan bangunan oleh Badan
Pelayanan perizinan Terpadu belum dapat menjawab permasalahan baik dalam
pengorganisasian, interpretasi maupun aplikasi kebijakan yang yang terlihat dari
masih banyaknya bangunan tidak memiliki izin mendirikan bangunan, masih
adanya masyarakat yang mengurus izin mendirikan bangunan setelah
bangunannya selesai didirikan, proses penerbitan izin yang lambat. Penelitian ini
diharapkan dapat mengungkapkan dan menganalisis implementasi kebijakan
pemberian izin mendirikan bangunan yang untuk selanjutnya diharapkan
memperoleh konsep baru bagi pengembangan ilmu administrasi publik.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif karena bertujuan untuk
mendapatkan pemahaman atas fenomena empirik yang utuh atas makna yang
terkandung dalam masalah yang dikaji. Peneliti sebagai instruken utama. Data
diperoleh melalui observasi langsung di lokasi penelitian, wawancara mendalam
kepada sejumlah informan yang dianggap mengetahui dan memahami proses
implementasi kebijakan dan dokumentasi. Data dianalisis secara deskriptif
kualitatif.
Penelitian ini menemukan bahwa implementasi kebijakan pemberian izin
mendirikan bangunan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu di Kota Manado
belum berjalan sebagaimana kebijakan secara efektif bila dilihat dari si si
organisasi, interpretasi dan aplikasi. Belum berjalannya implementasi kebijakan
diakibatkan oleh keterbatasan sumber daya manusia dan fasilitas fisik yang
dimiliki, tidak terlaksananya fungsi pengawasan di lapangan terhadap bangunan
yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan, serta masih adanya masyarakat
yang mengurus izin mendirikan bangunan setelah bangunannya selesai didirikan
dan tidak berjalannya fungsi koordinasi antar instansi terkait. Konsep yang dapat
dikemukakan dalam pengembangan ilmu administrasi publik bahwa Implementasi
kebijakan pemberian izin mendirikan bangunan bukan hanya menyangkut
organisasi, interpretasi dan aplikasi akan tetapi perlu diikuti dengan pengawasan
dan koordinasi serta ketersediaan sumberdaya kebijakan yang tepat .
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






