Detail Cantuman

Image of Implementasi kebijakan pelimpahan urusan haji dari pemerintah kepada pemerintah daerah

 

Implementasi kebijakan pelimpahan urusan haji dari pemerintah kepada pemerintah daerah


Penelitian ini difokuskan pad a lmplementasi Kebijakan Pelimpahan
Urusan Haji Oari Pemerintah Kepada Pemerintah Oaerah (Studi Pada Biro

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001110100001352.25 Lab i/R.17.426Perpustakaan Pusat (REF.17.426)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    352.25 Lab i/R.17.426
    Penerbit Program Pascasarjana Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xii,;161 hlm,;29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    352.25 Lab i
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Penelitian ini difokuskan pad a lmplementasi Kebijakan Pelimpahan
    Urusan Haji Oari Pemerintah Kepada Pemerintah Oaerah (Studi Pada Biro
    Pendidikan Mental dan Spiritual Provinsi DKI Jakarta). Hal ini untuk menjawab
    pertanyaan faktor-faktor apakah yang berpengaruh dalam implementasi kebijakan
    pelimpahan urusan haji di Provinsi OKI Jakarta.

    Dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis melalui
    pendekatan kualitatif dimana peneliti sebagai instrumen penelitian. Data dan
    informasi diperoleh dari informan dan didukung oleh dokumen sesuai dengan
    setting danfield observasi, studi dokumentasi dan analisis data sekunder.

    Berdasarkan temuan di lapangan, dapat disimpulkan bahwa untuk
    mencapai kualitas pelimpahan urusan haji yang optimal, diperIukan beberapa
    faktor atau komponen, antara lain tujuan kebijakan, sumber kebijakan,
    komunikasi, badan pelaksana, lingkungan kebijakan dan pelaksana kebijakan.
    Temuan ini juga menjelaskan bahwa variabel-variabel tersebut sangat berperan
    dalam menentukan berhasil tidaknya kebijakan pelimpahan urusan haji dalam
    implementasinya.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi