Detail Cantuman

Image of Evaluasi Kebijakan Perlindungan Konsumen Produk Halal (Studi Tentang Sertifikasi Halal Produk Empek Empek Di Kota Palembang)

 

Evaluasi Kebijakan Perlindungan Konsumen Produk Halal (Studi Tentang Sertifikasi Halal Produk Empek Empek Di Kota Palembang)


Permasalahan utama penelitian adalah masih rendahnya sertifikasi halal
yang dilakukan produsen produk makanan olahan, khususnya empek-empek. ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001140100175351 Fai E/R.17.296Perpustakaan Pusat (REF.17.296)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    351 Fai E/R.17.296
    Penerbit Program Pascasarjana Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    viii,;299 hlm,;29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    351 Fai E
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Permasalahan utama penelitian adalah masih rendahnya sertifikasi halal
    yang dilakukan produsen produk makanan olahan, khususnya empek-empek.
    Padahal kegiatan sertifikasi merupakan bagian yang sangat penting dalam upaya
    melindungi konsumen muslim dari produk makanan yang tidak halal atau haram.

    Metode dan· pendekatan penelitian yang dilakukan dengan metode
    penelitian kualitatif (qualitative research) dengan pendekatan deskri ptif, yang
    dalam pengumpulan datanya melalui metode pengamatan langsung di lapangan
    serta wawancara mendalam (indepth interview) dengan subyek penelitian atau
    para nara sumber dan informan serta informan kunci (key informan). Guna
    memperoleh tingkat kepercayaan data hasil penelitian atau tingkat kebermaknaan
    suatu penelitian ini, dilakukan langkah langkah uji keabsahan data antara lain
    melalui uji kredibilitas data (validitas internal) dengan model triangulasi sumber.

    Hasil analisis penelitian ini menunjukan bahwa efektifitas, efisiensi,
    ketepatgunaan, keadilan dan responsifitas serta dampak yang dihasilkan dari
    kebijakan ini mengacu apa yang dinyatakan Dunn (1994: 610) sudah tergolong
    cukup baik, meskipun belum banyak produsen, khususnya produsen skala kecil
    atau rumahan yang melakukan sertifikasi halal atas produk makanan (olahan)
    yang dihasilkannya. Hanya saja masing-masing faktor atau aspek tersebut
    memiliki peranan yang berbeda-beda jika dikaitkan dengan isi kebijakan dan juga
    status lembaga pelaksana kebijakan serta dukungan dari lembaga lain di sektor
    pemerintahan yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan
    sertifikasi. Bahwa status hukum kebijakan sertifikasi yang kurang tegas, termasuk
    di dalamnya substansi hukum dari kebijakan sertifikasi memiliki peranan yang
    besar terhadap pencapaian tujuan kebijakan dalam melindungi konsumen. Bahwa
    lembaga yang bertugas melakukan sertifikasi atau pelaksanaan kebijakan publik
    harus memiliki status dan posisi yang tegas dan jelas karena hal demikian sangat
    berkaitan dengan fungsi koordinasi dan supervisi dalam pelaksanaan kebijakan.
    Kondisi demikian yang membuat dampak dan hasil yang diharapkan dari
    kebijakan masih sulit dicapai, betapapun ada motivasi yang kuat dan komitmen
    yang tinggi serta kompetensi yang memadai dari lembaga pelaksana kebijakan
    yang secara organisasional cukup baik.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi