Detail Cantuman

Image of Implementasi kebijakan pemungutan pajak bumi dan bangunan di wilayah Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang Propinsi Kalimantan Barat

 

Implementasi kebijakan pemungutan pajak bumi dan bangunan di wilayah Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang Propinsi Kalimantan Barat


Penelitian disertasi tentang: Implementasi kebijakan pemungutan pajak
bumi dan bangunan di wilayah Kecamatan Sintang. Penelitian ini ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001130100053351 Ato i/R.17.283Perpustakaan Pusat (REF.17.283)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    351 Ato i/R.17.283
    Penerbit Program Pascasarjana Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xviii,;260 hlm,;29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    351 Ato i
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Penelitian disertasi tentang: Implementasi kebijakan pemungutan pajak
    bumi dan bangunan di wilayah Kecamatan Sintang. Penelitian ini menjelaskan
    tentang faktor penyebab tidak tercapainya target penerimaan pemungutan pajak
    bumi dan bangunan empat tahun terakhir. Data penelitian digali melalui metode
    kualitatif. Kebijakan mengenai pajak bumi dan bangunan telah berlangsung
    sejak tahun 1985.

    Penelitian ini berbeda dengan penelitian sebelumnya,yaitu penelitian
    sebelumny sangat jarang menjelaskan implementasi kebijakan pemungutan
    pajak bumi dan bangunan, dan penelitian implementasi kebijakan ini
    menggunakan teori Charles 0 Jones yang meliputi pendekatan organisasi,
    interpretasi dan aplikasi. Tujuan penelitian mengekplor atau menggali tentang
    fenomena tentang aktivitas aspek organisasi, interpretasi dan aplikasi pada saat
    kebijakan pajak bumi dan bangunan dilaksanakan. Penelitian ini
    membandingkan bagaimana implementor (Tim intensifikasi,Camatistaf,
    Lurahlstaf, Kepala Desa/staf) dari berbagai latar belakang kewenangan yang
    berbeda,yaitu: penanggungjawab, pengelola administrasi, penyampai dan
    pemungut dalam mengimplementasikan kebijakan. Untuk mencapai tujuan
    terse but peneliti menggunakan asumsi dari proses teori implementasi kebijakan
    yang mengasumsikan bahwa organisasi, interpretasi dan aplikasi pada beberapa
    level kewenangan implementor, temyata mereka mempunyai perbedaan persepsi
    dalam mencapai target dan memiliki persamaan tujuan dalam
    mengimplementasikan kebijakan pemungutan pajak bumi dan bangunan.

    Hasil penelitian menyimpulkan bahwa.ketidak-keberhasilan pencapaian
    target penerimaan karena: Aspek organisasi tidak memadai atau tidak tercukupi,
    jumlah petugas terbatas, petugas rangkap pekerjaan, beban perkerjaan bertambah
    dan pekerjaan tidak fokus,yaitu bersifat sambilan. Aspek interpretasi/penafsiran
    terdapat kesalahan menerbitkan surat pemberitahuan pajak terhutang dan data
    base tidak akurat. Aspek aplikasi/penerapan tidak tersedia secara memadai
    pembiayaan dan perlengkapan kebijakan. Dengan demikian aspek organisasi,
    interpretasi dan aplikasi dalam implementasi kebijakan tidak selamanya berjalan
    dengan baik, tetapi tergantung juga pada aspek aktivitas pendekatan struktural
    berupa komitmen organisasi pelaksana.

    Dari kesimpulan penelitian itu, oleh peneliti dipersepsikan dengan
    konsep baru yang dapat ditambahkan sebagai penguatan dalam teori
    implementasi kebijakan menurut Charles 0 Jones. Konsep baru
    adalah:"pendekatan struktural berupa komitmen organisasi pelaksana sebagai
    salah satu faktor penting dalam mewujudkan keberhasilan implementasi
    kebijakan pemungutan pajak bumi dan bangunan di Wilayah Kecamatan
    Sintang".
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi