akuntabilitas kebijakan politik luar negeri Indonesia: studi tentang hak interpelasi DPR terhadap dukungan pemerintah Indonesia atas resolusi dewan keamanan persirakatan bangsa-bangsa nomor: 1747 tentang pengembangan nuklir Iran
Masalah dalam penelitian ini adalah menyangkut akuntabilitas kebijakan
politik luar negeri melalui peran DPR dalam mengonstruksi penyusunan ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001120100114 320 Sus a/R.17.246 Perpustakaan Pusat (REF.17.246) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 320 Sus a/R.17.246Penerbit Pascasarjana Program Doktor Ilmu Politik UNPAD : Bandung., 2012 Deskripsi Fisik xii,;216 hlm,;29 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 320 Sus aTipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Susanto, Bambang -
Masalah dalam penelitian ini adalah menyangkut akuntabilitas kebijakan
politik luar negeri melalui peran DPR dalam mengonstruksi penyusunan dan
perumusan kebijakan politik iuar negeri. Secara lebih spesifik, bagaimana Hak
Interpelasi DPR digunakan terhadap dukungan Pemerintah atas Reresolusi
Dewan Keamanan PBB Nomor 1747 tentang Pengembangan Nuklir Iran.
Kemudian, mengapa terjadi kesenjangan antara hasil kebijakan politik luar negeri
dengan aspirasi politik masyarakat yang direfleksikan melalui interpelasi DPR
dalam hal Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1747 tentang Pengembangan
Nuklir Iran.
Berdasarkan karakteristik masalah yang diteliti, penelitian im
menggunakan metode kualitatif. Sedangkan pengumpulan data dilakukan melalui
observasi partisipasi dan wawancara mendalam sertafocus group discusion (FGD)
dengan informan pangkal dan informan kunci sebagai sumber data dan informasi
penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa akuntabilitas
kebijakan politik luar negeri serta pelibatan pasrtisipasi publik melalui mekanisme
DPR masih belum maksimal. Partisipasi masyarakat belum sepenuhnya dilibatkan
dalam menentukan arah kebijakan politik luar negeri hal ini karena Kementrian
Luar Negeri dalam konteks mendukung Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor
1747 masih sepihak, dalam pengertian, tidak ada komunikasi yang intensif
khususnya dengan DPR, sehingga kebijakan politik yang diambil mendapat
perlawanan dari DPR yang pada akhirnya DPR menggunakan hak
konstitusionalnya, yakni menggunakan hak interpelasi.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






