Detail Cantuman

Image of Implementasi Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pada Pemerintahan Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 - 2012

 

Implementasi Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pada Pemerintahan Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 - 2012


Undang-undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
memerintahkan dan mewajibkan agar badan-badan publik membangun dan

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001150100006320 Sjo I/R.17.241Perpustakaan Pusat (REF.17.241)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    320 Sjo I/R.17.241
    Penerbit Program Pascasarjana Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xii,;244 hlm,;29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    320 Sjo I
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Undang-undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
    memerintahkan dan mewajibkan agar badan-badan publik membangun dan
    mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi sehingga dapat diakses secara
    luas oleh publik. Pemerintah dan pemerintah daerah termasuk salah satu badan
    publik yang terkena kewajiban tersebut, Merespon Undang-undang tersebut
    Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan kebijakan membentuk:

    Pejabat Penyedia Informasi dan Dokumentasi (PPID) dilingkungan Pemerintah
    Provinsi Jawa Barat sejak 2010 berdasarkan Keputusan Gubemur Provinsi Jawa
    Barat Nomor 489/Kep.487-Diskominfo/2010 dan membentuk: Komisi Informasi
    Daerah (KID) Provinsi Jawa Barat pada tahun 2011 sebagai bentuk implementasi
    kebijakan keterbukaan informasi publik di Jawa Barat. Meskipun sudah dibentuk
    PPID dan KID di Provinsi Jawa Barat yang berhasil mendorong terciptanya iklim
    keterbukaan dalam· penyelenggaraan pemerintahan, namun juga masih
    menghadirkan berbagai masalah keterbukaan informasi antara lain tingginya
    sengketa informasi publik, antara publik pemohon dengan termohon, yang
    penyelesaiannya kerapkali berlarut-Iarut Di dalam konteks itu, fokus masaIah di
    daIam riset ini mencakup: pertama, proses pelaksanaan kebijakan KIP pada
    Pemerintah . Provinsi Jawa Barat. Kedua, faktor-faktor penyebab terjadinya
    sengketa informasi publik pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan ketiga,
    faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan KIP pada Pemerintah
    Provinsi Jawa Barat, selama kurun waktu tahun 2010-2012.

    Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif agar diperoleh
    pemahaman secara mendalam mengenai pelaksanaan kebijakan keterbukaan
    informasi publik pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Untuk itu digunakan teori
    implementasi kebijakan yang menjelaskan tentang faktor-faktor yang
    mempengaruhi keberhasilan dan kegagalan implementasi kebijakan, dengan
    mengamati unsur pelaksana/struktur birokrasi, target sasaran kebijakan, program
    aksi, sumber daya dan pemahaman.

    Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, kebijakan KIP pada
    Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah diimplementasikan secara maksimaI, namun
    belum efektif Kedua, sengketa informasi publik disebabkan faktor pemahaman
    yang berbeda terhadap gagasan dan berbagai regulasi KIP antara pengelola badan­
    badan publik dengan publik itu sendiri. Ketiga, faktor-faktor yang mempengaruhi
    implementasi kebijakan KIP tidak efektif, yaitu: (1) struktur organisasi dan
    kewenangan pelaksana tidak memadai; (2) sosialisasi pelaksanaan kebijakan
    kepada target sasaran tidak maksimal; (3) program aksi tidak menyeluruh dan
    lengkap sesuai dengan DU; (4) sumber daya finansial tidak cukup membiayai .
    kegiatan operasional unit kerja yang diserahi mengelola KIP; serta (5)
    pemahaman terhadap kebijakan KIP masih berbeda-beda antara para pemangku
    kepentingan (stakeholders).
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi