Detail Cantuman

Image of Implementasi Kebijakan Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat (Studi Kewenangan Bidang Pertanahan Di Kota Palembang)

 

Implementasi Kebijakan Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat (Studi Kewenangan Bidang Pertanahan Di Kota Palembang)


Kecamatan sebagai. salah satu ujung tombak penyelenggaraan
pemerintahan di tingkat kota, terlebih lagi dengan pergeseran paradigma

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001130100217320 Mus i/R.17.215Perpustakaan Pusat (REF.17.215)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    320 Mus i/R.17.215
    Penerbit Program Pascasarjana Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiv,;218 hlm,;29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    320 Mus i
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Kecamatan sebagai. salah satu ujung tombak penyelenggaraan
    pemerintahan di tingkat kota, terlebih lagi dengan pergeseran paradigma
    kelembagaan kecamatan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun
    2004 tentang Pemetintahan Daerah, dimana kecamatan tidak lagi sebagai fungsi
    kewilayahan tetapi merupakan sebagai salah satu dari Satuan Kerja Perangkat
    Daerah (SKPD) yang mendapatkan pelimpahan kewenangan dari Walikota, salah
    satunya adalah di bidang pertanahan. Penelitian ini mengkaji tentang
    implementasi kebijakan pelimpahan sebagian kewenangan bidang pertanahan
    walikota kepada camat di Kota Palembang. Kewenangan yang dilimpahkan
    meliputi 6 hal kewenangan dan dianalisis dengan teori dari Chemma dan
    Rondineli yang melihat keberhasilan implementasi kebijakan itu melalui 4 hal
    yaitu kondisi lingkungan, hubungan antar lembaga, sumber daya pelaksanaan
    program dan karakteristik agen pelaksana.

    Informan pada penelitian ini berasal dari beberapa Camat dan kepala
    SKPD lainnya yang terkait dengan kebijakan di bidang pertanahan yang ada di
    pemerintah kota Palembang.

    Kebijakan pelimpahan sebagian kewenangan Walikota kepada Camat
    tidak berjalan dengan efektif dan efisien karena ketidak jelasan aturan yang
    menjadi petunjuk untuk pelaksanaan kebijakannya. Kebijakan yang ada masih
    terlalu umum sehingga jangankan tahu kebijakan itu efektif, efisien atau tidak,
    kebijakan itu berjalan atau tidak juga tidak diketahui secara pasti. Kebijakan
    berjalan begitu saja dengan mengikuti apa yang dilakukan oleh Camat
    sebelurnnyu, bukan mengikuti aturan yangjelas.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi