Implementasi Kebijakan Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat (Studi Kewenangan Bidang Pertanahan Di Kota Palembang)
Kecamatan sebagai. salah satu ujung tombak penyelenggaraan
pemerintahan di tingkat kota, terlebih lagi dengan pergeseran paradigma
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001130100217 320 Mus i/R.17.215 Perpustakaan Pusat (REF.17.215) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 320 Mus i/R.17.215Penerbit Program Pascasarjana Unpad : Bandung., 2013 Deskripsi Fisik xiv,;218 hlm,;29 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 320 Mus iTipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Mustain, Akhmad -
Kecamatan sebagai. salah satu ujung tombak penyelenggaraan
pemerintahan di tingkat kota, terlebih lagi dengan pergeseran paradigma
kelembagaan kecamatan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemetintahan Daerah, dimana kecamatan tidak lagi sebagai fungsi
kewilayahan tetapi merupakan sebagai salah satu dari Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) yang mendapatkan pelimpahan kewenangan dari Walikota, salah
satunya adalah di bidang pertanahan. Penelitian ini mengkaji tentang
implementasi kebijakan pelimpahan sebagian kewenangan bidang pertanahan
walikota kepada camat di Kota Palembang. Kewenangan yang dilimpahkan
meliputi 6 hal kewenangan dan dianalisis dengan teori dari Chemma dan
Rondineli yang melihat keberhasilan implementasi kebijakan itu melalui 4 hal
yaitu kondisi lingkungan, hubungan antar lembaga, sumber daya pelaksanaan
program dan karakteristik agen pelaksana.
Informan pada penelitian ini berasal dari beberapa Camat dan kepala
SKPD lainnya yang terkait dengan kebijakan di bidang pertanahan yang ada di
pemerintah kota Palembang.
Kebijakan pelimpahan sebagian kewenangan Walikota kepada Camat
tidak berjalan dengan efektif dan efisien karena ketidak jelasan aturan yang
menjadi petunjuk untuk pelaksanaan kebijakannya. Kebijakan yang ada masih
terlalu umum sehingga jangankan tahu kebijakan itu efektif, efisien atau tidak,
kebijakan itu berjalan atau tidak juga tidak diketahui secara pasti. Kebijakan
berjalan begitu saja dengan mengikuti apa yang dilakukan oleh Camat
sebelurnnyu, bukan mengikuti aturan yangjelas. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






