reintegrasi sosial antar etnik melayu dan madura pasca konflik sambas: pendekatan struktural fungsional pada proses akomodasi di kecamatan Mempawah Hilir, kabupaten Pontianak Kalimantan Barat
Penelitian ini dilakukan berdasarkan tujuan untuk mendeskripsikan bentuk
dan proses akornodasi. dan faktor-faktor yang mempengaruhi ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001120100110 301 Noh r/R.17.29 Perpustakaan Pusat (REF.17.29) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 301 Noh r/R.17.29Penerbit Program Pascasarjana Unpad : Bandung., 2012 Deskripsi Fisik xv,;210 hlm,;29 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 301 Noh rTipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Noh, Mochtaria M. -
Penelitian ini dilakukan berdasarkan tujuan untuk mendeskripsikan bentuk
dan proses akornodasi. dan faktor-faktor yang mempengaruhi akornodasi antar
etnik Melayu dan Madura Pasca Konflik Sambas Pada Masyarakat di Kecamatan
.Mernpawah Hilir. Kabupaten Pontianak. Metode penelitian yang digunakan
adalah metode etnografik. 'Pengul11pulan data dilakukan melalui observasi,
wawancara mendalam, dan dokumentasi atau studi kepustakaan.
Hasil peJJeJjlian menunjukkan bahwa nroses akomodasi sudah berlangsung
sejak kontak kedua kelompok etnik terjadi. Ada perbedaan pola integrasi sosial
kedua kelompok etnik pada sebelum dan pasca konflik Sambas. Sebelum konflik
Sambas integrasi \ebih pada kdompok keci\ (etnik), pasca konf\ik integrasi sosia\
lebih Juas pada hubungan antaretnik. Bentuk akomodsi yang dibangun kedua
kelompok etnik pasca konflik Sambas adalah kompromi. toleransi, peradilan
(adfudication), dan perkawinan campur (amalgamasii.
Kompromi mulanya dimaksudkan untuk antisipasi .dampak kerusuhan
Sambas agar tidak merembet ke daerah mereka, dilanjutkan dengan- upaya
kesepahaman nilai dan norma, serta upaya etnik Madura dengan menempatkan diri
dalam pergaulan, berpartsipasi dalam berbagai kegiatan, dan peduli pada
lingkungan sosial. Toleransi dikembangkan dengan cara pemahaman dan
pengembangan sikap sesuai falsafah budaya dan ajaran agama, meredam egoisme,
dan mengurangi etnosentrisme. Peradilan (adjudication) disikapi dengan cara
meningkatkan kesadaran pada penerapan hukum positif, tidak melindungi pelaku
kejahatan, 'dan memusyawarahkan masalah kriminal yang berkaitan dengan
hubungan kedua etnik. Amalgamasi antara kedua kelompok etnik hanya terjadi di
pemukiman yang te1ah betbeur. Faktor-faktor yang mempengamhi proses
akomodasi adalah: (1) berkembangnya kesadaran baru bahwa memperkuat ikatan
keagamaan lebih penting dan mendasar dari pada ikatan etnik; (2) kemauan
mengubah sikap dalam interaksi sosial kedua kelompok etnik; (3) masyarakat
yang semakin terbuka; (4) rasa kekeluargaan yang kuat; (5) masyarakat agamis,
serta (6) kemajuan pendidikan dan ekonomi masyarakat.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






