Detail Cantuman

Image of Pola Komunikasi Pembimbingdengananak Berhadapan Hukum : Studi Kasus Tentang Pola Komunikasi Pembimbing dengan Anak Berhadapan Hukumdi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I KutoarjoJawa Tengah

Skripsi  

Pola Komunikasi Pembimbingdengananak Berhadapan Hukum : Studi Kasus Tentang Pola Komunikasi Pembimbing dengan Anak Berhadapan Hukumdi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I KutoarjoJawa Tengah


ABSTRAK

Ela Permata Sari. 210110150025. 2019. Pola Komunikasi Pembimbing dengan Anak Berhadapan Hukum. Dr. Siti Karlinah, M.Si Selaku ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    K1E0058344.030 7 ELA pPerpustakaan FIKOM UNPAD (Rak Karya Ilmiah K1E)Tersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Ilmu Komunikasi
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    344.030 7 ELA p
    Penerbit Fikom Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    ix, 97 hlm. : Ilus. ; 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    344.030 7 ELA p
    Tipe Isi
    text
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK

    Ela Permata Sari. 210110150025. 2019. Pola Komunikasi Pembimbing dengan Anak Berhadapan Hukum. Dr. Siti Karlinah, M.Si Selaku Dosen Pembimbing Utama dan Puji Prihandini. S.I.Kom,. M.I.Kom selaku Dosen Pembimbing Pendamping. Prodi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Komunikasi, Univesitas Padjadjaran.

    Tujuan penelitian untuk mengetahui; 1) Proses komunikasi pembimbing dengan Anak Berhadapan Hukum (ABH) dalam proses pembinaan, 2) Alasan mengapa Anak Berhadapan Hukum perlu mendapatkan pembinaan oleh pembimbing. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, studi pustaka dan wawancara mendalam kepada 10 orang informan yaitu 4 orang ABH,
    5 orang pembimbing, serta 1 orang dari organisasi Sahabat Kapas.

    Hasil penelitian menunjukkan bahwa; 1) Proses komunikasi pembimbing dengan ABH dalam proses pembinaan melalui tiga tahap, yaitu tahap asesmen awal pada saat ABH pertama kali masuk ke dalam LPKA, tahap kedua saat program pembinaan dan tahap terakhir adalah pada saat pemberian SK PB (Pembebasan Bersyarat). 2) Alasan Anak Berhadapan Hukum perlu mendapatkan pembinaan oleh pembimbing yaitu untuk memberikan pengetahuan kepada ABH tentang apa yang benar dan salah sehingga kesadaran meningkat dan mencegah agar ABH tidak mengalami kasus residivisi. Kegiatan pembinaan dilakukan sebagai bekal kemampuan serta memberikan pola pikir kepada anak sehingga pemikiran mereka menjadi lebih luas. Interaksi yang terjadi antara pembimbingdengan ABH di dalam LPKA Kelas I Kutoarjo membentuk sebuah pola komunikasi di antara keduanya dan beberapa pihak lain yang ikut terlibat dalam proses pembinaan. Seluruh proses komunikasi di dalam menyadarkan ABH berlangsung secara personal atau lebih mengarah kepada Komunikasi Antarpribadi.



    Kata Kunci : Pola Komunikasi, Pembinaan, Pembimbing, ABH, LPKA.

  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi