Detail Cantuman

Image of Kajian Atas Kewenangan Pengadilan Niaga dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Dihubungkan dengan Kepastian Hukum sebagai Upaya Pengembangan Sistem Peradilan Indonesia

 

Kajian Atas Kewenangan Pengadilan Niaga dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Dihubungkan dengan Kepastian Hukum sebagai Upaya Pengembangan Sistem Peradilan Indonesia


ABSTRAK
Disertasi ini berjudul Kajian Atas Kewenangan Pengadilan Niaga Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Dihubungkan Dengan Asas Kepastian ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001100100238348.04 Iri k R.11.168Perpustakaan Pusat (Ref 11.167)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    348.04 Iri k R.11.168
    Penerbit Program Pasca Sarjana : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xv,;404 hlm,;29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    348.04
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK
    Disertasi ini berjudul Kajian Atas Kewenangan Pengadilan Niaga Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Dihubungkan Dengan Asas Kepastian Hukum
    Sebagai Upaya Pengembangan Sistem Peradilan Indonesia. Masalah pokok
    penelitian ini adalah (1) Bagaimana kewenangan Pengadilan Niaga dalam penyelesaian sengketa bisnis mengingat tidak adanya kejelasan tentang objek
    perkara perniagaan yang dapat ditangani oleh Pengadilan Niaga ? (2) Bagaimana kepastian hukum penyelesaian sengketa bisnis di Pengadilan Niaga yang sering berlarut-larut melalui proses peninjauan kembali yang tidak sesuai dengan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan? (3) Bagaimana konsepsi kedudukan dan kewenangan Pengadilan Niaga dalam sistem peradilan Indonesia ?
    Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus dan komparatif. Dengan somber data yaitu data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data yang terkuinpul dianalisis dengan pendekatan yuridis normatif.
    Hasil penelitian disertasi ini adalah : pertama ; Kewenangan Pengadilan Niaga selain kepailitan dan perniagaan lainnya yang saat ini diperiksa adalah hak kekayaan intelektual yaitu Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Paten, Merek dan Hak Cipta sedangkan sengketa bisnis yang diajukan ke Pengadilan Niaga yang tidak diatur dengan undang-undang adalah perkara yang berkaitan dengan perbankan, perjanjian dagang, perlindungan konsumen, asuransi, perseroan, pengangkutan dan pasar modal. Kedua ; Upaya hukum peninjauan kembali di Pengadilan Niaga untuk perkara kepailitan diatur secara limitatif sedangkan dalam perkara hak milik intelektual peninjauan kembali tidak diatur. Mahkamah Agung dalam putusannya telah memutus peninjauan kembali prosedur renvooi kepailitan dan perkara hak kekayaan intelektual dengan pertimbangan bahwa Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman menentukan terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat dimintakan Peninjauan Kembali. Ketiga; Pengadilan Niaga sebagai kamar khusus dalam menyelesaikan sengketa bisnis di Pengadilan Negeri diimplementasikan dengan landasan hukum yang jelas, tegas, dan rinci sesuai dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Berdasarkan hasil penelitian tersebut disarankan : (1) Kewenangan Pengadilan Niaga seharusnya dirinci secara jelas yang termasuk kategori perkara bisnis dan merupakan kompetensi absolut Pengadilan Niaga serta Pengadilan Niaga supaya didirikan di seluruh Ibukota Provinsi. (2) Upaya hukum peninjauan kembali tidak dapat diajukan terhadap putusan Pengadilan Niaga tetapi hanya dapat diajukan kasasi. (3) Konsepsi kedudukan dan kewenangan Pengadilan Niaga sebagai kamar khusus di Pengadilan Negeri untuk menyelesaikan perkara bisnis perlu disempurnakan melalui perbaikan dan perubahan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dengan menambahkan tentang susunan, kekuasaan, kewenangan, hukum acara dan limit waktu penyelesaian perkara serta sanksi bagi hakim yang tidak menyelesaikan perkara tepat waktu.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi