Politik hukum dalam kerangka harmonisasi prinsip-prinsip pejanjian perdagangan terkait aspek-aspek hak kekayaan intelektual (TRIPs Agreement) Dalam Hukum kekayaan Intelektual Indonesia Dikaitkan Dengan Perlindungan Terhadap Kepentingan Nasional
A BSTRAK
- Penelitian ini. bertitik tolak dari pentingnya perlindungan terhadap kepentingan nasional dalam hukum Kekayaan Intelektual. ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001100100148 346.846 Ira p R.11.162 Perpustakaan Pusat (Ref 11.162) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 346.846 Ira p R.11.162Penerbit Program Pasca Sarjana : Bandung., 2010 Deskripsi Fisik xxiv,;426 hlm,;29 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 346.846Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Irawan, Candra -
A BSTRAK
- Penelitian ini. bertitik tolak dari pentingnya perlindungan terhadap kepentingan nasional dalam hukum Kekayaan Intelektual. Amandemen Undang¬Undang HKI lebih banyak mengadopsi prinsip-prinsip TRIPs Agreement dari pada prinsip-prinsip hukum nasional yang bersurnber dari Pancasila dan UUD 1945. Indonesia membutuhkan suatu politik hukum 14KI yang dapat menjadi
pedoman dalam pembaruan Undang-Undang untuk melindungi kepentingan
nasional. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini, adalah: apa prinsip¬prinsip hukum HKI yang bersurnber pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan realitas sosial bangsa Indonesia yang dapat menjadi landasan hukum pengaturan HKI Indonesia?, bagaimana konsep politik hukum HKI yang dapat menjadi pedoman dalam pembangunan hukum HKI Indonesia di masa depan?, dan Bagaimana konsep harmonisasi hukum prinsip-prinsip Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights; (TRIPS Agreement) ke dalam Undang-Undang HKI dalam menjamin perlindungan hukum terhadap kepentingan Indonesia?.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan metode pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, pendekatan historis, pendekatan konsep, dan pendekatan perbandingan. Jenis-jenis penelitian hukum normatif' yang dilakukan adalah inventarisasi Undang-Undang HKI, asas-asas hukum HKI, deskripsi politik hukum HKI Indonesia, sistematik hukum, dan Undang-Undang HKI yang ingin dibentuk di masa depan. Analisis bahan hukurn dilakukan secara yuridis normatif kualitati f.
Kesimpulan dari penelitian, adalah: Pertama, prinsip-prinsip hukum HKI Indonesia, terdiri dari: prinsip kebebasan berkarya, prinsip pert indungan hukum terhadap HKI, prinsip kemanfaatan, prinsip hak ekonomi, prinsip untuk kesejahteraan manusia, prinsip perlindungan kebudayaan nasional, prinsip kewenangan negara melaksanakan HKI demi kepentingan nasional, prinsip perlindungan berdirnensi moralitas dan agama, prinsip hak ekslusif terbatas, prinsip keadilan, prinsip fungsi sosial dan prinsip kolektivisme. Kedzia, politik hukurn HKI Indonesia hams berlandaskan Pancasila sebagai landasan filosofis, UUD 1945 sebagai landasan yuridis dan realitas sosial bangsa Indonesia sebagai landasan sosiologis. Ketiga, pengadopsian ketentuan TR1Ps Agreement ke dalam Undang-Undang HKI Indonesia selama ini tidak melalui proses harmonisasi hukum yang baik, sehingga kepentingan nasional belum terlindungi. Prinsip¬prinsip hukum TRIPs Agreement diadopsi secara utuh, tetapi peluang-peluang yang dimungkinkan oleh TRIPs Agreement untuk melindungi kepentingan nasional tidak dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Di masa depan, metode harmonisasi hukum selayaknya diubah menjadi metode modifikasi harmonisasi total, yaitu ketentuan TRIPs Agreement tetap diadopsi tetapi dilakukan modifikasi (penyimpangan) apabila kepentingan nasional rnenghendaki.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






