Detail Cantuman

Image of Pendapat

 

Pendapat "menolak memberikan pendapat" (disclaimer opinion) dalam pertanggungjawaban laporan keuangan pemerintah daerah dihubungkan dengan sistem hukum keuangan negara


ABSTRAK
Penelitian ini merupakan kajian campuran antara bidang Hukum Tata Negara khususnya Hukum Keuangan Negara dan bidang Hukum Administrasi ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001120100286346.08 Abu p R.11.150Perpustakaan Pusat (Ref 11.150)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    346.08 Abu p R.11.150
    Penerbit Program Pasca Sarjana : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiii,;411 hlm,;29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    346.08
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK
    Penelitian ini merupakan kajian campuran antara bidang Hukum Tata Negara khususnya Hukum Keuangan Negara dan bidang Hukum Administrasi Negara serta tata eara pelaksanaan Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Inti permasalahannya adalah untuk melihat Bagaimana status hukum disclaimer opinion dalarn pertanggungjawaban lapaoran keuangan Pemerintah Daerah dihubungkan dengan UU No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara? dan Bagaimana akibat hukum disclaimer opinion terhadap pertanggung jawaban Kepala Daerah?
    Pendapat "menolak memberikan pendapat" (disclaimer opinion) atas hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah dan auditor BPK.RI mempunyai implikasi hukum terhadap penanggung jawab pengelola keuangan negara pada lingkungan lembaga-lembaga pemerintahan daerah. Metode yang akan dipergunakan dalarn penelitian ini adalah yuridis normatif (kepustakaan) yakni data skunder dimana yang diteliti hanya fokus pada bahan bahan pustaka dan paket peraturan perundang-undangan keuangan negara yang relevan serta didukung oleh bahan hukum primair, sekunder dan tertair.Sedangkan teori yang dipergunakan dalam membedah permasalahan ini adalah teori negara hukum kesejahteraan, teori hukum sebagai sarana pembaharuan dan teori legal system.
    Pada masa orde lama dan orde baru peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keuangan negara masih mengacu kepada undang-undang warisan kolonial Belanda yakni Indische Comptabiliteitwet (ICW), Indische Bedrijvenwet, Reglement voor het Administratief Beheer (RAB) dan Instructie en verdere Bepalingen voor de Algameene rekenkamer (IAR) yang sudah tidak lagi sesuai dengan zaman di era reformasi. Kemudian untuk mengakomodasikan perkembangan zaman maka pada tahun 2003 DPR bersama-sama dengan pemerintah bersepakat untuk mengundangkan Undang-Undang tentang Keuangan Negara, kemudian diikuti oleh Undang-Undang tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Undang-Undang tentang Badan Pemeriksaan Keuangan, Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah tentang Sistem Pengendalian Intern pemerintah, Peraturan Badan Pemeriksaan Keuangan tentang Standar Pemeriksaan keuangan Negara. Paket Undang-Undang tersebut diatas dalam implementasinya masih banyak menemui kendala, sehingga banyak laporan keuangan pemerintah daerah yang di audit oleh BPK mendapat opini "menolak memberikan pendapat" (disclaimer opinion) yang mengindikasikan kemungkinan telah terjadi penyelewengan atas keuangan negara. Oleh karena itu banyak dari pejabat-pejabat pemerintah daerah yang terpaksa berhadapan dengan aparat penegak hukum karena dituduh melakukan penyelewengan keuangan , negara yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara. Hal ini disebabkan karena norma-norma hukum yang terdapat dalam paket undang-undang tersebut saling bertentangan satu sama lain sehingga menimbulkan terjadinya ketidak pastian hukum.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi