Perlindungan hukum hak kreditor konkuren sebagai pemohon kepailitan terhadap hak istimewa kreditor pemegang hak jaminan kebendaan berdasarkan asas keadilan dalam hukum kepailitan indonesia
ABSTRAK
Disertasi ini ditulis dengan Tatar belakang permasalahan tidak adanya kepastian hukum dan tidak adilnya pembagian harta pailit yang ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001100100275 346.078 Zul p R.11.149 Perpustakaan Pusat (Ref.11.149) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 346.078 Zul p R.11.149Penerbit Program Pasca Sarjana : Bandung., 2010 Deskripsi Fisik xix,;265 hlm,;29 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 346.078Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Zulfahmi -
ABSTRAK
Disertasi ini ditulis dengan Tatar belakang permasalahan tidak adanya kepastian hukum dan tidak adilnya pembagian harta pailit yang merugikan kepentingan kreditor konkuren sebagai pemohon pernyataan pailit dalam proses kepailitan di pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa bagaimana implementasi hukum kepailitan Indonesia memberikan perlindungan terhadap kepentingan kreditor konkuren secara adil dan menganalisa bagaimana kebijakan legislasi memberikan perlindungan terhadap hak kreditor konkuren khususnya sebagai pernohon pailit dalam hukum kepailitan Indonesia.
Penelitian disertasi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang, konseptual, kasus dan komparatif. Penelitian hukum normatif dengan menitik beratkan kepada penafsiran dan konstruksi hukum untuk mendapatkan kaidah-kaidah hukum, konsepsi-konsepsi hukum, asas-asas hukum, inventarisasi peraturan serta penerapan hukum secara konkrit tentang perlindungan hak kreditor konkuren terhadap hak istimewa kreditor pemegang hak jaminan kebendaan berdasarkan asas keadilan, pendekatan perundang-undangan dan koseptual digunakan untuk melihat sejauh mana konsistensi, kesesuaian dan eksisitensi perlindungan hak kreditor konkuren dalam kebijakan legislasi dan pendekatan kasus, sedangkan perbandingan hukum dilakukan untuk mendapatkan manfaat dalarn pengembangan dan penyernpurnaan hukum kepailitan Indonesia.
Hasil penelitian menunjukkan hukum kepailitan Indonesia belum memberikan perlindungan terhadap kepentingan kreditor konkuren sebagai pemohon kepailitan dan kewenangan kurator yang terlalu luas tanpa disertai sistem pengawasan yang ketat, keadaan demikian mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum dan dirasakan tidak adil, sehingga merugikan tidak hanya kepentingan kreditor konkuren sebagai pemohon kepailitan juga merugikan kepentingan semua pihak yang terkait dengan proses kepailitan. Hukum kepailitan Indonesia tidak menerapkan asas insolvensi sehingga apabila persyaratan pailit sebagaimana Pasal 2 Undang-Undang Nomor 37 Tabun 2004 tentang Kepailitan terbukti secara sederhana maka debitor termohon pailit dapat dinyatakan pailit. Perin pembatasan pembagian harta pailit kepada kreditor separatis dan kreditor preferen untuk diberikan kepada kreditor konkuren agar usaha yang dilakukan oleh kreditor konkuren terhadap debitor pailit tidak sia-sia dan akan lebib adil serta memberikan kepastian hukum untuk melindungi hak kreditor konkuren sebagai pemohon kepailitan terhadap hak istimewa kreditor pemegang hak jaminan kebendaan. Revisi terhadap Undang-Undang Kepailitan perlu dilakukan agar memberikan kepastian hukum berdasarkan asas keadilan sehingga akan meningkatkan investasi dan perkembangan perekonornian Indonesia.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






