Prinsip orientasi bisnis yang bekelanjutan dalam penyelesaian sengketa bisnis melalui arbritase sebagai salah satu sarana pengembangan lembaga hukum arbritasi indonesia
ABSTRAK
Lembaga Hukum Arbitrase Rv yang berbasis pada pola pikir sistem hukum barat Eropa Kontinental diberlakukan berdasarkan asas persamaan ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001100100126 346.07 Akb p R.11.147 Perpustakaan Pusat (Ref.11.147) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 346.07 Akb p R.11.147Penerbit Program Pasca Sarjana : Bandung., 2010 Deskripsi Fisik xiv,;368 hlm,;29 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 346.07Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Akbar, Ricco -
ABSTRAK
Lembaga Hukum Arbitrase Rv yang berbasis pada pola pikir sistem hukum barat Eropa Kontinental diberlakukan berdasarkan asas persamaan hukum (konkordansi) oleh bangsa Belanda sejak pertengahan abad ke 19 (1848) di kawasan Nusantara. Bersamaan dengan itu, diberlakukan pula hukum acara perdata HIR/RBg yang berlaku pada lembaga Peradilan (Litigasi). Di lain pihak, sistem hukum adat dan hukum Islam sudah terlebih dahulu berlaku sebagai hukum yang hidup di kawasan Nusantara sebelum masuknya VOC. Tuha Peut di Aceh, Runggun Adat di Sumatera Utara, Pang Pada Payu di Bali dan Karapan Adat Nagari di Sumatera Barat adalah beberapa contoh penyelesaian sengketa dagang yang sudah menerapkan prinsip musyawarah untuk mufakat oleh tetua adat di seluruh wilayah Nusantara. Penyelesaian sengketa dagang melalui Pengadilan Cilaga yang berkembang pesat di sebagian besar pulau Jawa pada masa pemerintahan kerajaan Mataram di bawah Sultan Agung juga merupakan sarana penyelesaian sengketa bisnis dengan cara menunjuk (majelis) saudagar ketiga yang dikenal dekat oleh para saudagar yang sedang bersengketa, sebagai arbiter atau wasit. Berlakunya tiga sistem hukum di bidang hukum perdata formil tersebut belum menghasilkan terjadinya akulturasi sistem hukum menuju kepada suatu lembaga hukum arbitrase yang ke --Indonesiaan. Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, hanya Rv yang dinyatakan tidak berlaku sejak diberlakukannya Undang-undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Agustus 1999. Akan tetapi, undang —undang arbitrase yang Baru tersebut masih berkiblat kepada pokok —pokok pikiran sistem hukum barat yang bersifat individualis kapitalistik dan konfrontatif. Misalnya pengajuan gugat balik (rekonvensi) dan permohonan sita jaminan. Di bidang litigasi, sistem peradilan di Indonesia telah tercemar dengan maraknya KKN. Prinsip orientasi bisnis yang berkelanjutan (sustainable business orientation principle) adalah jawaban yang tanpa disadari telah berlangsung di masyarakat Indonesia berbasis asas rukun, patut dan adil (selaras /harmoni) dalam menyelesaikan sengketa - sengketa bisnis.
Metode yang digunakan pada penelitian disertasi ini adalah yuridis normatif. Pendekatan comparative informative, antropologi hukum serta pemaparan arbitrase domestik terlembaga (domestic permanent arbitral body) di Indonesia juga termasuk dalam penelitian ini. Secara selayang pandang dikemukakan pula tentang lembaga hukum arbitrase dad beberapa negara, sehingga ditemukanlah teori hukum arbitrase yang membuktikan bahwa prinsip orientasi bisnis yang berkelanjutan merupakan sistem hukum arbitrase yang ke-Indonesian.
Penelitian ini memaparkan bentuk hukum penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrase yang ke—lndonesiaan, yaitu lembaga hukum arbitrase Indonesia yang memegang prinsip orientasi hukum yang berkelanjutan. Prinsip ini merupakan akulturasi dari tiga sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Musyawarah untuk mufakat yang berbasis asas rukun, asas kepatutan dan asas keadilan adalah prinsip dasar penyelesaian sengketa bisnis pola hukum adat dan hukum agama yang wajib diterapkan dalam rangka penyelesaian sengketa bisnis domestik Indonesia . Sehingga, setiap putusan arbitrase selalu dilaksanakan secara sukarela.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






