Detail Cantuman

Image of Kajian hukum perusahaan multinasional dalam liberalisasi perdagangan internasional dan peneneman modal indonesia dalam rangka pembangunan perekonomian nasional

 

Kajian hukum perusahaan multinasional dalam liberalisasi perdagangan internasional dan peneneman modal indonesia dalam rangka pembangunan perekonomian nasional


ABSTRAK
Globalisasi dan liberalisasi ekonomi merupakan suatu fenomena yang tidak dapat dihindari oleh negara manapun didunia balk negara maju ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001100100095346.066 Cha k / R.11.143Perpustakaan Pusat (Ref 11.143)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    346.066 Cha k / R.11.143
    Penerbit Program Pasca Sarjana : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xx,;641 hlm,;29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    346.066
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK
    Globalisasi dan liberalisasi ekonomi merupakan suatu fenomena yang tidak dapat dihindari oleh negara manapun didunia balk negara maju maupun negara berkembang. Globalisasi dan liberalisasi ekonomi mempunyai dampak yang besar terhadap hukum perdagangan internasional dan penanaman modal asing suatu negara termasuk Indonesia. Perusahaan multinasional (MNC) merupakan aktor utama penggerak dan penyebar globalisasi dan liberalisasi. Indonesia sebagai negara berdaulat dengan sistem demokrasi ekonomi yang didasarkan pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila harus menyesuaikan keberadaannya dalam era globalisasi dan liberalisasi agar dapat ikut berperan dalam ekonomi dunia melalui perdagangan internasional dan penanaman modal.
    Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan menitikberatkan pada penelusuran kepustakaan untuk mengkaji keberadaan perusahaan multinasional dalam liberalisasi hukum perdagangan internasional dan hukum penanaman modal di Indonesia. Penelitian ini didukung pula oleh metode-metode sejarah hukum (legal Historical Method), perbandingan hukum (Comparative law method). Penelitian ini menggunakan analisis secara kualitatif terhadap data sekunder yang diperoleh dari penelusuran kepustakaan dan data primer.
    Hasil penelitian ini menunjukkan, pertama, globalisasi dan liberalisasi ekonomi meningkatkan ketergantungan ekonomi melalui perdagangan internasional dan penanaman modal asing langsung melalui perusahaan-perusahaan multinasional. Liberalisasi ketentuan-ketentuan perdagangan internasional yang terdapat dalam perjanjian Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) sangat berpengaruh terhadap pengaturan penanaman modal asing di Indonesia. Hal ini terlihat jelas dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal antara lain dalam Pasal 3 ayat (1) (d), pasal 4 ayat (2) (a) dan Pasal 6 mengenai National Treatment dan Most Favour Nations. Liberalisasi perdagangan internasional dan penananam modal asing yang terdapat dalam GATT/WTO bertentangan dengan prinsip demokrasi ekonomi yang terdapat dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 karena demokrasi ekonomi menghendaki terpenuhinya hak-hak dasar setiap individu tanpa kecuali sedangkan ketentuan-ketentuan liberalisasi perdagangan yang terdapat dalam GATT/VVTO yang dilandasi oleh pemikiran kapitalismme membatasi hak-hak dasar tersebut dan hanya mereka yang mampu bersaing dapat menikmati keuntungan dari liberaiusasi perdagangan tersebut. Kedua, perusahaan multinasional berperan cukup besar dalam pembangunan ekonomi Indonesia melalui penanaman modal asing dan perdagangan internasional. Hal ini terbukti bahwa keberadaan perusahaan multinasional dapat meningkatkan standar hidup sebagian ekonomi masyarakat dan memberikan masukan devisa bagi negara. Dan Ketiga, tidaklah mudah mengatur perusahaan multinasional dengan pengaturan nasional, karena Indonesia terikat oleh perjanjian-perjanjian internasional balk yang bilateral, regional maupun multilateral,
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi