Detail Cantuman

Image of Kebijakan pengaturan persaingan usaha pada industri multimedia dalam rangka pembangunan erekonomian Indonesia

 

Kebijakan pengaturan persaingan usaha pada industri multimedia dalam rangka pembangunan erekonomian Indonesia


KEBIJAKAN PENGATURAN PERSAINGAN USAHA
PADA INDUSTRI MULTIMEDIA DALAM RANGKA PENGEMBANGAN PEREKONOMIAN INDONESIA
ABSTRAK
Dewasa ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001120100255346.06 Wah k R.11.140Perpustakaan Pusat (Ref 11.140)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    346.06 Wah k R.11.140
    Penerbit Program Pasca Sarjana : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xix,;236 hlm,;29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    346.06
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • KEBIJAKAN PENGATURAN PERSAINGAN USAHA
    PADA INDUSTRI MULTIMEDIA DALAM RANGKA PENGEMBANGAN PEREKONOMIAN INDONESIA
    ABSTRAK
    Dewasa ini seiring dengan perkembangan perdagangan bebas dan globalisasi informasi komunikasi terutama pada industri multimedia, keberadaan hukum Hak Kekayaan Intelektual berkaitan erat dengan perkembangan dan pertumbuhan industri multimedia, semakin penting dan diakui secara global. Perkembangan industri multimedia sangat dinamis clan senantiasa up to date misalnya, software, hardware, sistem operasi, gadget, PC (Personal Computer), layanan operator telekomunikasi, televisi, penyiaran, periklanan, ring backtone, sms (short massage service), mms (multimedia messaging service), social netwoork atau jejaring sosial dan sehagainya. Perkembangan industri multimedia yang sangat pesat dapat berpotensi untuk menimbulkan praktek persaingan bisnis yang dilakukan secara tidak sehat. Hak Kekayaan Intelektual yang dikecualikan dalam hukum persaingan usaha sebagaimana tercantum pada Pasal 50 bumf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, perlu mendapatkan perhatian yang lebih serius agar dalam penerapannya tcrdapat kepastian hukum yang lebih baik.
    Dengan latar belakang isu-isu objek penelitian seperti diuraikan diatas, untuk selanjutnya penelitian dilakukan mempergunakan metode penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif dan bertujuan untuk mengetahui bagaimana kebijakan perlindungan usaha industri multimedia clari segi pemanfaatan hak kekayaan intelektual terkait persaingan usaha, bagaimana tanggung jawab para pelaku usaha industri multimedia dalam menjalankan usahanya secara sehat, serta bagaimana konsep regulasi terkait persaingan usaha pada industri multimedia dalam rangka mendukung pembangunan perekonomian di Indonesia.
    Hasil penelitian adalah: pertama, perlindungan Hak Cipta terutama "multimedia work" memerlukan kebijakan pengaturan tersendiri dalam kaitan persaingan usaha, karena perkembangan teknologi informasi yang demikian pesat dan pengguna/konsumen di Indonesia telah mengakses kemajuan teknologi dengan segala layanan multimedia yang memiliki potensi pangsa pasar dalam jumlah besar dan mendukung perekonomian negara. Kedua, tanggung jawab bagi pelaku usaha usaha industri multimedia dalam pemanfaatan Hak Kekayaan Intelektual hares menerapkan Pasal 7 UUPK No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen agar memberikan kepastian hukum dan dapat menerapkan etika bisnis guna mendukung pertumbuhan industri multimedia ditunjang oleh kebijakan negara untuk menerapkan Good Corporate Governance sebagai amanah Pasal 33 UUD 1945. Ketiga, dalam menghadapi perkembangan multimedia yang begitu cepat, kebijakan pengaturan hukum persaingan usaha pada industri multimedia adalah pengembangan model pengaturan barn layanan industri multimedia yakni "digital economy" yang menunjukkan kesiapan usaha nasional guna menghadapi globalisasi teknologi informasi multimedia dalam rangka mendukung perekonomian di Indonesia.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi