Detail Cantuman

Image of Perlindungan Hukum Karya Cipta Melalui Sarana Multimedia Setelah Berlakunya Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Dalam Upaya Peningkatan Wirausaha Pelaku Industri Kreatif di Indonesia

 

Perlindungan Hukum Karya Cipta Melalui Sarana Multimedia Setelah Berlakunya Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Dalam Upaya Peningkatan Wirausaha Pelaku Industri Kreatif di Indonesia


Abstrak
Keecrdasan dan kreatifitas pikiran manusia yang terus membawa perubahan begitu cepat, telah memberikan warna bagi kehidupan manusia ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001150100129346.048 Bes P R.11.128Perpustakaan Pusat (Ref 11.128)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    346.048 Bes P R.11.128
    Penerbit Program Pasca Sarjana : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    353 hlm,;29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    346.048
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Abstrak
    Keecrdasan dan kreatifitas pikiran manusia yang terus membawa perubahan begitu cepat, telah memberikan warna bagi kehidupan manusia itu baik pada skala sempit maupun skala yang luas. Banyak kreatifitas dan inovasi sebagai hasil olah piker manusia yang diciptakan dan dan melalui sarana teknologi Digital Multimedia. Dari upaya kreatif dan inovatif yang dihasilkan semua itu membutuhkan upaya perlindungan. Bagaimana peraturan tentang Intellectual Property (IP) atau Kekayaan Intelektual (K!) khususnya Undang Undang Hak Cipta melindungi Karya Cipta Multimedia dan bagaimana akibat penerapan prinsip hak cipta terhadap produk yang dihasilkan rnelaui sarana digital multimedia dan bagaimana konsep pengaturan dan pengembangan multimedia yang dihubungkan dengan upaya Peningkatan Wirausaha Pelaku Industri Kreatif di Indonesia. Penelitian ini meninjau tentang Perlindungan Hukum Karya Cipta Multimedia Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta dalam upaya Peningkatan Wirausaha Pelaku Industri Kreatif di Indonesia.
    Metode penelitian dalam penulisan disertasi ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis. Analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif. Metode yang digunakan adalah metode perbandingan hukum dengan negara lain yaitu Singapura dan Malaysia. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan didukung oleh data primer mengenai berbagai masalah yang berkaitan dengan digital multimedia.
    Hasil penelitian dilapangan menunjukkan bahwa dalam praktek helum banyak pelaku industri kreatif multimedia yang menggunakan sarana pengaturan hukum hak cipta sehingga belum ditemukan pelanggaran terhadap perlindungan hukum. Dari hasil analisis ditemukan adanya korelasi antara hukum hak cipta dengan meningkatnya wirausaha pelaku industri kreatif. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi gambaran dan sumbangan pemikiran atau bahan bagi pengembangan hukum multimedia dan menjadi bahan masukan bagi pihak yang berwenang dalam mengambil kebijakan di lembaga hukum dan lembaga kreatif.
    Kata Kunci: Hak Cipta, Multimedia, Kewirausahaan, upaya Kreatif dan Inovatif
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi