Kepastian Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah Dikaitkan Dengan Perubahan Peruntukan Tanah Hak Pengelolaan Dalam Rangka Pembangunan Hukum Pertanahan Nasional
ABSTRAK
Hak pengelolaan sebagai hak menguasai dari negara yang diberikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah dan perusahan perusahaan ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001130100210 346.043 Bin k R.11.114 Perpustakaan Pusat (Ref 11.114) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 346.043 Bin k R.11.114Penerbit Program Pasca Sarjana : Bandung., 2013 Deskripsi Fisik xiii,;304 hlm,;29 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 346.043Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Binantoro, Bambang T.S. -
ABSTRAK
Hak pengelolaan sebagai hak menguasai dari negara yang diberikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah dan perusahan perusahaan milik Negara. Halo Pengelolaan diciptakan oleh pemerintah dimaksudkan agar Pemerintah dapat memfasilitasi pembangunan infrastruktur pelabuhan laut, pelabuhan udara, perkereta apian, industri, jasa, perumahan, pariwisata dan dapat bekerjasama dengan pihak ketiga untuk menumbuhkan sentra sentra perekonomian. Narnun yang menjadi permasalahan, ketika terjadi benturan kebijakan antar instansi pemerintah, seperti yang terjadi dikawasan Otorita Batam dimana sebagian Hak Pengelolaan Otorita Batam ditetapkan kembali sebagai kawasan hutan menimbulkan masalah terhadap pernilikan Hak atas Tanah masyarakat.
Penelitian dilaksanakan dengan pendekatan yuridis normatif yang menitikberatkan penelitian pada data kepustakaan atau data sekunder, spesifikasi penelitian ml adalah deskriptif analisis yang bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai fakta-fakta dihubungkan dengan teori hukum negara kesejahteraan, teori hukum keadilan dan teori kepastian hukum dart keberadaan kepemilikan hak atas tanah pihak ketiga diatas Hak Pengelolaan.
Hasil penelitian yang kami peroleh menunjukan ketika terjadi benturan kebijakan antar instansi Pemerintah, Hak Pengelolaan yang merupakan perwujudan dan Hak Menguasai Negara Atas Tanah yang dapat melakukan tindakan membuat kebijakan (beleid), tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelensdaad),pengelolaan (beheerdaad) dan pengawasan (toezichthoudensdaad) untuk mew-ujudkan kesejahteraan masyarak at menjadi tidak dapat meinenuhi kewajibannya sebagaimana diperjanjikan dim perjanjian penggunaan tanah dengan pihak ketiga.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






