Prinsip-prinsip hukum kemitraan publik swasta dalam kontrak konsesi pengolahan air minum dan kaitannya dengan regulasi investasi di Indonesia
ABSTRAK
Dana Pemerintah untuk pembangunan proyek infrastruktur di Tanah Air sangat terbatas. Sementara itu investasi sangat diperlukan di ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001100100267 346.025 98 Har p R.11.108 Perpustakaan Pusat (Ref 11.108) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 346.025 98 Har p R.11.108Penerbit Program Pasca Sarjana : Bandung., 2010 Deskripsi Fisik xvii,;332 hlm,;29 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 346.025 98Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Haryanto, Imam -
ABSTRAK
Dana Pemerintah untuk pembangunan proyek infrastruktur di Tanah Air sangat terbatas. Sementara itu investasi sangat diperlukan di bidang infrastruktur atau penyedia jasa publik untuk mendukung pertumbuhan ekonomi 4-5 persen pertahun. Oleh karena itu pemerintah perlu menyediakan iklim investasi yang melibatkan swasta guna mempercepat penyediaan infrastruktur berdasarkan prinsip usaha yang sehat. Pemerintah sendiri yang kurang berdaya bib membangun sendiri sarana dan prasarana layanan publik, sehingga memerlukan partisipasi pihak swasta, namun bila diberi kesempatan yang berlebihan kepada swasta, bisa mengakibatkan terjadinya privatisasi penuh, hal ini seringlkali akan menimbulkan pertentangan dari masyarakat. Tujuan utama melibatkan pihak swasta berpartisispasi dalam proyek-proyek layanan publik seperti kontrak konsesi pengolahan air minum adalah untuk memberikan layanan publik lebih cepat dan lebih baik dengan cara meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi yang memerlukan investasi yang besar. Prinsip-prinsip hukum kerjasama Kemitraan Publik Swasta, yaitu keterlibatan swasta dalam pengadaan layanan publik dalam waktu tertentu dan dalam bentuk kerjasama yang ditentukan oleh pemerintah agar sesuai dengan kebutuhan layanan publik saat itu dalam bentuk perikatan kontrak
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan menggunakan data sekunder sebagai data utania, yang diawali denga inventarisasi hukum positif yang berkaitan dengan masalah yang diteliti, kemudian dilakukan analisis dengan menggunakan konsep dan teori hukum yang relevan, sinkronisasi peratui-an, meneliti hukum yang berlaku in concreto dan asas-asas hukum serta perbandingan hukum dengan beberapa negara_ Sebagai penunjang terhadap data sekunder ditambah dengan data primer yang diperoleh dengan wawancara. Data dianalisis secara normatif kualitatif dengan melakukan penafsiran hukum secara otentik, gramatikal dan sistematik.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa Prinsip-prinsip hukum yang diterapkan dalam Kemitraan Publik Swasta (KPS) di Indonesia adalah pedanjian yang disepakati bersama dan mengikat kedua belah pihak. Perundang-undangan nasional belum mengatur perikatan khusus KPS, kecuali hanya memberikan pedoman dan petunjuk dalam bentuk Peraturan Presiden tentang jenis dan bentuk proyek infrastruktur yang ditawarkan kepada swasta. Seharusnya prinsip hukum kemitraan publik swasta diatur dalam Perundang-undangan agar menjadi pedoman dan memberi kepastian, keadilan dan kemanfatan bagi pemerintah maupun pihak swasta dan seluruh penduduk Indonesia.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






