Harta bersama sebagai objek jaminan dalam perjanjian kredit dikaitkan dengan kesetaraan kedudukan suami dan istri dalam hukum perkawinan sebagai upaya bagi pengembangan hukum benda nasional
ABSTRAK
Harta bersama adalah benda yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi sehingga dapat dijadikan sebagai objek jaminan dalam perjanjian ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001110100028 346.016 Jud h R.11.102 Perpustakaan Pusat (Ref 11.102) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 346.016 Jud h R.11.102Penerbit Program Pasca Sarjana : Bandung., 2011 Deskripsi Fisik xiv,;417 hlm,; 29 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 346.016Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Judiasih, Sonny Dewi -
ABSTRAK
Harta bersama adalah benda yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi sehingga dapat dijadikan sebagai objek jaminan dalam perjanjian kredit, dimana suami dan isteri dalam perkawinan yang sah mempunyai kesetaraan hak dan kedudukan terhadap penguasaan dan kepemiiikan harta bersama. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah, pertama, mengenai kesetaraan kedudukan suami dan isteri berdasarkan asas keadilan dalam perjanjian kredit dapat member' akibat terhadap tanggung jawab dalam penyelesaian utang kredit, kedua, mengenai kepastian hukum harta bersama sebagai objek jaminan dalam perjanjian kredit apabila terjadi putusnya perkawinan, dan ketiga, mengenai perspektif harta bersama berdasarkan asas keadilan dikaitkan dengan hukum jaminan daiam pengembangan hukum benda nasional.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Penelitian dilakukan melalui studi kepustakaan dengan dukungan data lapangan, dan untuk menganalisis data dilakukan menggunakan metode normatif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, kesetaraan hak dan kedudukan suami dan isteri dalam pernilikan dan penguasaan harta bersama memberikan hak yang sama kepada suami dan isteri secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dengan persetujuan pihak lain untuk melakukan perbuatan hukum dengan menjadikan harta bersama sebagai obyek jaminan kredit. Kesetaraan hak dan kedudukan suami dan isteri dalam perjanjian kredit, menimbulkan akibat hukum terhadap tanggung jawab yang sama dan seimbang datam penyelesaian kewajiban pelunasan utang kredit. Kesetaraan kedudukan suami dan isteri menyebabkan tidak ada pihak diantara suami atau isteri tersebut yang dikecualikan untuk melaksanakan kewajiban pemenuhan pelunasan utang kredit. Kedua, kepastian hukum bagi kreditur dalam perjanjian kredit yaitu berupa pemenuhan kewajiban pelunasan utang yang timbal dari perjanjian kredit yang dilakukan oleh suami dan isteri sebagai debitur. Kewajiban pelunasan utang kredit harus tetap dilakukan walaupun terjadi putusnya perkawinan. Dalam hal perkawinan putus karena kematian salah satu pihak suami atau isteri, maka suami atau isteri yang hidup terlama berkewajiban menyelesaikan sisa utang kredit, tetapi apabila kedua pihak suami dan isteri meninggal, maka kewajiban pelunasan kredit dibebankan kepada para ahli waris. Dalam hal perkawinan putus karena perceraian, maka masing-masing pihak suami dan isteri tetap berkewajiban untuk melakukan pelunasan terhadap utang kredit. Ketiga, harta bersama sebagai benda yang dijadikan objek jaminan dalam perjanjian kredit harus merupakan kesatuan harta yang bulat, utuh dan tidak boleh dibagi-bagi sampai dilakukannya pemenuhan pelunasan utang kredit. Kedudukan harta bersama sebagai benda ditegaskan dalam UU Perkawinan, dan melalui pengaturan daiam undang-undang hukum benda nasional di masa datang.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






