Kajian Hukum Tentang Pengakuan Anak Luar Kawin Di Indonesia Dihubunhgkan Dengan Asas Keadilan Dalam Rangka Pembangunan Hukum Keluarga Nasional
ABSTRAK
Perlindungan hukum terhadap hak-hak anak telah diatur dalam konstitusi maupun perundang-undangan di Indonesia. Flak anak luar kawin ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001140100005 346.015 Sla k R.11.100 Perpustakaan Pusat (Ref.11.100) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 346.015 Sla k R.11.100Penerbit Program Pasca Sarjana : Bandung., 2014 Deskripsi Fisik ix,;374 ,hlm,;29 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 346.015Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Slamet, Sherly Imam -
ABSTRAK
Perlindungan hukum terhadap hak-hak anak telah diatur dalam konstitusi maupun perundang-undangan di Indonesia. Flak anak luar kawin yang diatur dalam Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, pada awalnya hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu. Melalui putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VII/2010, telah memperoleh penambahan redaksi sehingga maknanya menjadi, anak luar kawin mempunyai hubungan perdata dengan laki-laki sebagai bapaknya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah termasuk hubungan perdata dengan keluarga bapaknya. Dalam kenyataan, keputusan ini mendapat tantangan dari Majelis Ulama Indonesia bahwa anak luar kawin adalah anak zinc dan tidal( dapat dinasabkan dengan bapak biologisnya. Demikian juga untuk menerapkan putusan ini belum ada petunjuk pelaksanaan yang jelas dan tegas. Tujuan penelitian yang hendak dicapai adalah menemukan konsep pengakuan anak luar kawin sebagai upaya perlindungan yang terdapat dalam hukum adat.
Metode penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analisis dengan beberapa pendekatan yaitu yuridis normatif, sejarah dan perbandingan hukum. Untuk mendukung studi kepustakaan diperlukan data lapangan dengan melakukan wawancara dengan nara sumber. Data yang diperoleh dianalisis secara yuridis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan, bahwa pengakuan terhadap anak luar kawin dapat menjalin hubungan perdata dengan bapak biologis. Hubungan ini menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya. Anak luar kawin memperoleh hak-hak hidup untuk tumbuh berkembang sesuai harkat martabat manusia sedangkan bapak biologis dapat melakukan kewajibannya sesuai ketentuan agama, adat serta perundang-undangan. Tanggung jawab ini memberikan kehidupan yang lebih sejahtera pada anak dan hal ini menunjukan bahwa pengakuan memiliki unsur keadilan. Bagi laki-laki yang menolak kebapakannya, putusan Mahkamah Konstitusi belum dapat digunakan, karena petunjuk pelaksanaannya belum jelas dan tegas diatur. Untuk menanggulangi hal ini di sebagian wilayah Indonesia menggunakan lembaga pengakuan secara adat mereka masing-masing di samping pengangkatan anak. Pengakuan melalui lembaga adat terlihat unsur keadilan dan dapat dirasakan langsung manfaatnya. Untuk memenuhi kepastian hukum dari cara pengakuan melalui lembaga adat, masyarakat setempat melaksanakan proses pendaftaran sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






