Detail Cantuman

Image of Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga dalam sistem peradilan pidana di Indonesia

 

Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga dalam sistem peradilan pidana di Indonesia


ABSTRAK
Kckerasan dalam rumah tangga mcnjadi suatu obyck yang rncnarik untuk diteliti karena berlangsung dalam relasi personal yang intim, ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001100100048345.075 98 Abd p R.11.96Perpustakaan Pusat (Ref 11.96)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    345.075 98 Abd p R.11.96
    Penerbit Program Pasca Sarjana : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xvii,;313 hlm,;29cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    345.075 98
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK
    Kckerasan dalam rumah tangga mcnjadi suatu obyck yang rncnarik untuk diteliti karena berlangsung dalam relasi personal yang intim, yaitu dalam lingkup rumah tangga atau keluarga. Oleh karena itu kasus kekerasan dalam rumah tangga sulit diungkap karena permasalahan dalam rumah tangga seringkali dilihat sebagai masalah intern keluarga yang tidak boleh dicampuri orang lain; pelaku maupun korban menutup-nutupi kejadian yang sesungguhnya dan korban merasa malu sehingga enggan untuk melapor. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap perempuan korban kekerasan rumah tangga dalam sistem peradilan pidana dan mengajukan upaya perlindungan hukum bagi perempuan korban kekerasan rumah tangga dalam sistem peradilan pidana di Indonesia khususnya dalam putusan hakim.
    Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), dalam hal ini adalah KUHP, KUHAP, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 dan RUU KUHP Tahun 2008. Peneliti juga melakukan pendekatan kasus (Case Approach), melalui Putman Hakim Pengadilan Negeri dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach) yaitu konsep-konsep hukum pidana yang berkaitan dengan Kebijakan Kriminal dan Kebijakan Hukum Pidana Pengumpulan data untuk penelitian ini studi kepustakaan, studi dokumen, observasi, dan wawancara. Analisis dilakukan secara kualitatif untuk mendapatkan kesimpulan sesuai dengan permasalahan yang diteliti.
    Hasil penelitian menunjukkan ada sejurnlah kendala dalam perlindungan hukum terhadap korban KDRT dalam proses peradilan pidana, antara lain: persepsi aparat penegak hukum tentang KDRT sebagai masalah internal keluarga, belum adanya ketentuan yang memberikan hak-hak pelayanan seperti kompensasi dan restitusi, masih digunakannnya pasal-pasal dalam KUHP meskipun sudah ada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Beberapa putusan hakim menunjukkan belum adanya perlindungan hukum terhadap korban KDRT karena hakim masih mendasaxkan putusannya semata-mata berdasarkan bunyi pasal dalam undang-undang serta hanya menjatuhkan hukuman kepacla pelaku. Kekerasan Dalam Rumah Tangga di masa yang akan datang dirurnuskan dalam RUU KUHP tahun 2008 dalam Bab XXIII, dengan. judul Tindak Pidana Terhadap Badan, Bagian Ketiga kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagai "payung hukum" dalam Aturan Umum. Untuk memberikan perlindungan hukum kepada korban, Sistem Peradilan Pidana hams ditata ulang dan tidak hanya terfokus pada pelaku tindak pidana saja, akan tetapi juga kepentingan korban, dengan titik tolak restorative justice sehingga dapat memberikan perlindungan terhadap korban tindak pidana khususnya korban kekerasan dalam rmah tangga.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi